Medan Terkini
Kakek Disabilitas Coba Pukul Perampok Becaknya Pakai Tangan Palsu, Polisi: Sabar Kek, Sabar
Becak motor yang digunakan untuk mencari nafkah sehari-hari dibawa kabur pelaku yang berpura-pura menjadi penumpang.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satuan Reserse (Reskrim) Polrestabes Medan mengungkap perampokan yang dialami M Yatim (80) warga Jalan Bromo, Lorong Karya Sama, Nomor 16, Kecamatan Medan Area, yang terjadi pada 31 Mei lalu.
Muhammad Yatim, merupakan tukang becak motor disabilitas yang makai tangan sambung dari besi untuk menarik gas motor.
Dua pelaku ditangkap Polisi dari pelaku utama inisial FJ dan RW penadah barang curian.
FJ alias Sembrenget merupakan mantan narapidana yang pernah dihukum kasus perampokan handphone.
Ketika dipertemukan dengan pelaku yang merampoknya, Muhammad Yatim terlihat emosi.
Bahkan, Muhammad Yatim sempat mau memukul FJ menggunakan tangan sambungnya yang terbuat dari besi.
Hal ini bermula ketika Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto meminta Muhammad Yatim maju kedepan bersamanya.
Disisi kanan AKBP Bayu berdiri dua tersangka dan M Yatim di sisi sebelah kiri.
Bayu menjelaskan ke M Yatim kalau pelaku sudah ditangkap, sambil menanyakan benar tidak ini pelakunya.
"Becak sudah ditemukan, tetapi kondisinya tidak utuh. Pelakunya juga sudah diamankan semua,"kata AKBP Bayu, Sabtu (12/7/2025).
M Yatim pun memandang pelaku penuh emosi, menunjuk-nunjuk, sambil mencoba memukul pelaku pakai tangan sambungnya.
Melihat korban emosi, AKBP Bayu Putro mencoba menenangkan korban.
Ia meminta supaya korban bersabar, dan menjaga supaya tidak emosional.
"Sabar ya kek, ya," kata AKBP Bayu menenangkan.
Sebelumnya, seorang tukang becak motor di Kota Medan, bernama M Yatim (80) warga Jalan Bromo, Lorong Karya Sama, Nomor 16, Kecamatan Medan Area, menjadi korban begal.
| Evaporus Rela Antre dari Pagi sampai Sore Demi BLT Rp 900 Ribu, Kadinsos: Ada 107 Ribu Warga Medan |
|
|---|
| PTPN I–Ciputra Land: Kerugian Negara Rp 263 Miliar Sudah Dipulihkan, 4 Tersangka Segera Diadili |
|
|---|
| Rela Antre Berjam-jam, Ini Kata Warga Usai Terima BLT Kesra Rp 900 ribu di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
| Kejatisu Sita Rp 263 Milliar dari Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land, Tahan 4 Tersangka |
|
|---|
| Kejatisu Sita Lagi Rp 113 Miliar Uang Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kakek-Disabilitas-Dibegal-di-Kota-Medan_Polrestabes-Medan_.jpg)