Berita Medan
Masa Tahanan Selesai, Hendo Masih Ditahan dan Kini Sakit, Dr Surya: Langgar Hukum
Surya menjelaskan, peninjauan kembali tidak boleh memperberat narapidana sesuai pasal 266 ayat ke 3 KUHAP.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Kini dia dirawat ke ruang Intensive Care Unit (ICU) diduga karena kejang-kejang, lalu tak sadarkan diri.
Hendo pun dibantarkan dirawat sejak 5 Juli lalu hingga hari ini. Kondisinya belum stabil karena sebelumnya, setiap 5 menit sekali kejang-kejang.
Karena merasa hak kemerdekaannya dirampas, keluarganya melaporkan kasus ini ke Polda Sumut tertuang dalam nomor laporan STTLP/B/1080/VII/2025/Polda Sumut, tanggal 10 Juli kemarin.
Pada tahun 2019, Hendo Nurahman ditangkap Polisi terkait peredaran narkoba.
Di persidangan tahun 2019, hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Hendo selama 11 tahun penjara, ditambah denda Rp Miliar, yang apabila tidak dibayar, diganti penahanan selama 3 bulan.
Setelah putusan tersebut, Hendo tidak melakukan upaya banding maupun kasasi.
Pada tahun 2022, kliennya memohon ke Mahkamah Agung agar kasus putusan pengadilan ditinjau kembali (PK).
Kurang lebih setahun kemudian, tepatnya 29 Maret 2023, Mahkamah Agung melalui putusan Mahkamah Agung No. 295 PK/Pid.Sus/2023, dalam putusannya menjatuhkan pidana penjara kepada Hendo Nurahman selama 6 (enam) tahun.
Kemudian denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan.
Harusnya Hendo bebas pada bulan November 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Namun, hingga hari ini, Hendo tak kunjung dikeluarkan dari lapas Tanjung Gusta Medan.
Lantaran tak kunjung dikeluarkan dari lapas, Hendo sempat menanyakan ke pihak lapas dan pihak Lapas mengaku belum menerima surat eksekusi kedua dari kejaksaan.
Alhasil, korban stres hingga akhirnya sakit-sakitan, kini masih dirawat di RSU Royal Prima dengan status dibantarkan.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Seorang-narapidana-kasus-narkotika-yang-ditahan-di-lapas-Tanjung-Gusta.jpg)