Berita Medan

Masa Tahanan Selesai, Hendo Masih Ditahan dan Kini Sakit, Dr Surya: Langgar Hukum

Surya menjelaskan, peninjauan kembali tidak boleh memperberat narapidana sesuai pasal 266 ayat ke 3 KUHAP.

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
Seorang narapidana kasus narkotika yang ditahan di lapas Tanjung Gusta, bernama Hendo Nurahman, dirawat di RSU Royal Prima Medan, Jumat (11/7/2025). Ia diduga stres lantaran harusnya bebas sejak November 2024, namun hingga kini masih ditahan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut Dr Surya Wahyu Danil Dalimunthe menegaskan penahanan terhadap narapidana yang sudah selesai menjalani masa hukuman merupakan pelanggaran hukum. 

Hal itu disampaikan Surya merujuk pada kasus yang dialami Hendo Nurahman, warga Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.

Narapidana kasus narkoba yang kini dibantarkan di RSU Royal Prima Medan.

Padahal menurut keputusan Mahkamah Agung melalui putusan Mahkamah Agung No. 295 PK/Pid.Sus/2023, dalam putusannya menjatuhkan pidana penjara kepada Hendo Nurahman selama 6 (enam) tahun.

"Jka putusan PK atas hukuman pidana sudah selesai, narapidana pemohonnya segera dibebaskan sesuai hitungan pengurangan hukuman menjadi 6 Tahun.

Ini merupakan konsekuensi hukum atas putusan PK, bahwa berdasarkan bukti baru atau hal lain yang diajukan dalam PK maka seharusnya narapidana tidak lagi menjalani hukuman setelah dihitung dari hasil pemotongan remisi," kata Surya kepada Tribun Medan, Jumat (11/7/2025). 

"Jika kita lihat terjadinya perubahan konstruksi hukum dan pihak lapas tidak melaksanakannya, maka Indikasinya institusi ini. Kalapas melawan hukum karena tidak segera melaksanakan putusan PK itu yang berdampak buruk terhadap kepastian hukum," lanjut Surya. 

Surya menilai, kasus yang dialami Hendro telah melanggar etika kelembagaan.

Sebab seharusnya, lembaga negara yang menaungi harus melindungi hak masyarakat binaan. 

Apalagi lanjut Surya, penundaan pembebasan terhadap Hendo diduga turut membuat dia menjadi sakit. 

"Ini melanggar etika masyarakat, kelembagaan dan norma yang berlaku sehingga akibat pembiaran itu terjadi perampasan kemerdekaan hak warga binaan yang dijamin oleh hukum seperti yang terjadi dan yang sangat miris sekali bahwa korban dalam keadaan sakit parah yang saat ini berada diruang ICU,"  tegas Surya. 

Surya menjelaskan, peninjauan kembali tidak boleh memperberat narapidana sesuai pasal 266 ayat ke 3 KUHAP.

Oleh karena itu, pembebasan terhadap Hendo adalah mutlak harus dilakukan demi hukum. 

"Kalapas harus segera melepaskan Hendo, demi kepastian hukum dan hak hak Hendro sebagai warga negara," ujarnya. 

Hendo adalah seorang narapidana kasus narkotika yang ditahan di lapas Tanjung Gusta, bernama 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved