Sumut Terkini
Lari ke Luar Kota Setelah Bobol Mobil Parkir, Residivis Didor Satreskrim Polres Tanah Karo
Setelah diamankan, Gendut mengaku jika ia tidak bergerak sendiri dalam menjalankan aksinya mencuri barang milik korban.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
Dimana, pelaku yang juga diamankan di kawasan Kota Medan ini yaitu RM alias Kunyit.
"Dari kedua tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti hasil dari kejahatan mereka. Seperti satu unit telepon seluler, cincin, dan kaos milik korban," katanya.
Lebih lanjut, Ras Maju mengaku setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti pihaknya langsung memboyong keduanya ke Mapolres Tanah Karo.
Akibat perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/RESIDIVIS-DIDOR-POLISI-Pelaku-pencurian-barang-di-dalam-mobil.jpg)