Sumut Terkini

Lari ke Luar Kota Setelah Bobol Mobil Parkir, Residivis Didor Satreskrim Polres Tanah Karo

Setelah diamankan, Gendut mengaku jika ia tidak bergerak sendiri dalam menjalankan aksinya mencuri barang milik korban.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/dok Polres Tanah Karo
RESIDIVIS DIDOR POLISI : Pelaku pencurian barang di dalam mobil yang tengah parkir diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, belum lama ini. Pelaku yang diketahui merupakan residivis ini, terpaksa didor Satreskrim Polres Tanah Karo karena melawan. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo dan Unit Reskrim Polsek Berastagi, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian.

Tak hanya satu, pelaku pencurian dengan modus membobol mobil yang sedang parkir ini berjumlah dua orang yang diamankan dalam kurun waktu berdekatan. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, menjelaskan penangkap ini merupakan pengembangan dari laporan dari korban yang melaporkan telah menjadi korban pencurian.

Di mana, dari laporan korban yang mengaku kehilangan jumlah barang di dalam mobilnya yang terparkir di Jalan Jamin Ginting, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Dolat Rakyat, pada Rabu (11/6/2025) lalu. 

Dari laporannya, korban kehilangan satu unit telepon seluler yang diletakkan di dashboard.

Di mana di dalam telepon seluler tersebut terdapat saldo sebesar Rp 62 juta. Selain itu, korban juga kehilangan sebuah cincin suasa dan satu potong kaos hijau.

"Hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara dan informasi yang dikumpulkan di lapangan, mengarah pada identitas pelaku berinisial BS alias Gendut, seorang residivis dalam kasus serupa," ujar Eko, Minggu (6/7/2025). 

Menindaklanjuti laporan ini, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan mengaku dalam penyelidikan yang dilakukan pihaknya berhasil mendapatkan informasi keberadaan para pelaku yang tengah berada di kawasan Kota Medan.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Ras Maju mengatakan pada Rabu (25/6/2025) lalu, tim langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud. 

"Dari penyelidikan yang kita lakukan, pelaku pertama yang kita amankan yaitu BS yang kita tangkap di kawasan Simpang Tuntungan, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan," ujar Ras Maju. 

Setelah diamankan, Gendut mengaku jika ia tidak bergerak sendiri dalam menjalankan aksinya mencuri barang milik korban.

Namun saat proses pengembangan barang bukti, tersangka mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri.

Meski telah diberikan dua kali tembakan peringatan ke udara, tersangka tetap mengabaikannya. 

"Karena aksi pelaku sudah membahayakan petugas, kita terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur," katanya. 

Setelah pengembangan lebih lanjut, pada keesokan harinya tim kembali berhasil mengamankan pelaku lainnya hasil dari pengakuan Gendut.

Dimana, pelaku yang juga diamankan di kawasan Kota Medan ini yaitu RM alias Kunyit. 

"Dari kedua tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti hasil dari kejahatan mereka. Seperti satu unit telepon seluler, cincin, dan kaos milik korban," katanya. 

Lebih lanjut, Ras Maju mengaku setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti pihaknya langsung memboyong keduanya ke Mapolres Tanah Karo.

Akibat perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved