Polres Pematangsiantar

Pura-pura Pinjam Ponsel, 2 Pelaku Pencurian di Rumah Warga Berhasil Diamankan Polsek Siantar Martoba

Polsek Siantar Martoba, di bawah komando Kanit Reskrim Ipda Juhandya Malau, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di rumah Netty Masriana

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Polsek Siantar Martoba berhasil menangkap dua pelaku pencurian di rumah warga Jalan Wakaf, Tanjung Pinggir. Aksi mereka terekam rapi—masuk dini hari, gasak 2 HP dan uang Rp2 juta. Kini, keduanya meringkuk di balik jeruji besi. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Polsek Siantar Martoba, di bawah komando Kanit Reskrim Ipda Juhandya Malau, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di rumah Netty Masriana br. Sinaga (45), warga Jalan Wakaf, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Dua pelaku yang terlibat berhasil diringkus pada Kamis, 3 Juli 2025 pukul 08.00 WIB. Keduanya berinisial AP alias A (24) dan GDJM alias D (23), sama-sama berdomisili di Jalan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi, SH menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban bangun pagi dan mendapati pintu serta jendela dapur dalam keadaan terbuka. Bahkan, jerjak jendela diketahui telah terlepas.

Korban sempat menanyakan kepada anggota keluarga terkait siapa yang membuka pintu dan jendela tersebut, namun tak ada yang mengaku. Setelah diperiksa, korban menyadari bahwa dua unit handphone—Tecno Pova 6 miliknya dan Oppo A31 warna biru milik anaknya—serta uang tunai sebesar Rp2 juta telah hilang.

Total kerugian diperkirakan mencapai Rp6.800.000. Korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Siantar Martoba, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 49 / VI / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Juhandya Malau berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di kawasan Jalan Tanjung Pinggir.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku telah merencanakan aksi pencurian itu sejak Jumat malam, 13 Juni 2025. Modusnya, mereka datang ke rumah korban berpura-pura menanyakan anak korban yang bernama Dian, sembari mengamati situasi sekitar.

Keesokan harinya, sekitar pukul 05.00 WIB, mereka menjalankan aksinya. Pelaku D masuk ke rumah dengan memanjat tembok samping dan masuk melalui jendela yang jerjaknya bisa digeser. Sementara, pelaku A berjaga di luar rumah. Setelah berhasil mengambil barang berharga, keduanya langsung melarikan diri.

"Hingga saat ini, kedua pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian," tegas Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi SH.(jun-tribun-medan.com).

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved