Berita Viral

MISTERI Kematian Brigadir Nurhadi, Dua Atasan Korban Tak Ditahan, Polda NTB Cuma Tahan 1 Wanita

Misteri kematian Brigadir Nurhadi, anggota Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai terkuak.

Editor: Juang Naibaho
Dok. polisi
POLISI TEWAS - Almarhum Brigadir Nurhadi tewas di Gili Trawangan Lombok Timur, NTB pada Rabu 16 April 2025 malam. Polda NTB menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa, Ipda Haris Chandra, dan M seorang wanita asal Jambi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Misteri kematian Brigadir Nurhadi, anggota Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai terkuak.

Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam renang sebuah villa privat di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB pada Rabu 16 April 2025 malam.

Dalam kasus ini, Polda NTB menetapkan tiga tersangka yakni Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU), Ipda Haris Chandra (HC), dan M (seorang wanita asal Jambi). 

Imbas kasus ini, Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) karena dianggap melakukan perbuatan tercela.

Meski begitu, keduanya tidak ditahan. Sejauh ini cuma tersangka M yang ditahan Polda NTB.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, alasan melakukan penahanan M karena yang bersangkutan berdomisili di luar NTB. 

Penahanan ini memudahkan proses pemeriksaan berkas yang saat ini sudah diserahkan ke jaksa peneliti.

"Jadi kita tahan inisial M untuk memudahkan mengambil keterangan kalau ada petunjuk dari jaksa," Kata Syarif, Jumat (4/7/2025). 

Baca juga: Penyebab Tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi, Sempat Pesta Bersama 2 Wanita, 2 Perwira Jadi Tersangka

Menurut dia, dua tersangka lainnya berdomisili di NTB sehingga lebih memudahkan penyidik saat meminta keterangan. 

Disinggung, tersangka pernah mengemban jabatan penting sehingga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, Syarif menampiknya. Dia bilang, semua barang bukti sudah diamankan. 

"Sampai saat ini tidak ada saksi yang merasa tertekan, kita profesional dan kita lakukan ini secara hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa, mantan Kasat Narkoba dan mantan Kasat Reskrim," kata Syarif. 

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Berikut lima fakta terkait kematian Brigadir Nurhadi:

1. Patah Tulang Lidah
Ahli forensik Universitas Mataram dr Arfi Samsun mengungkapkan hasil autopsi terhadap jenazah Brigadir Nurhadi.

Arfi menemukan indikasi penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved