OTT KPK di Mandailing Natal
INILAH TANGGAPAN Bobby Nasution soal Temuan Pistol dan Uang Rp 2,8 Miliar di Rumah Topan Ginting
Menurut Bobby Nasution, kemungkinan adanya pistol tersebut karena Topan merupakan Ketua Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin)
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan jika Akhirun dan Rayhan berhasil memenangkan lelang, mereka berencana mengalokasikan sekitar 10 hingga 20 persen dari total nilai proyek untuk menyuap sejumlah pihak. "Sekitar 10-20 persen yang akan dia bagikan, seperti itu. Jadi sekitar Rp 46 miliar kurang lebih, seperti itu. Pada siapa saja? Itu yang sedang kami dalami," kata Asep saat konferensi pers pada Sabtu ( 28/6/2025) lalu.
Baca juga: TERKAIT Penggeledahan Kantor Topan Ginting, Juru Bicara KPK: Belum Bisa Disampaikan Detailnya
Sambung Asep, sebagai uang muka, Akhirun dan Rayhan menyiapkan uang sebesar Rp 2 miliar terlebih dahulu agar bisa ditunjuk sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa. Uang suap tersebut dibagikan ke beberapa pihak, termasuk tiga tersangka lainnya, yaitu Topan Ginting, Rasuli Siregar dan Haliyanto.
Asep Guntur mengatakan terdapat dua proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang akan digarap oleh PT DNG dan PT RN, yaitu di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
Untuk proyek di Dinas PUPR Sumut, meliputi pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Baca juga: Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dapat Jatah Rp 8 Miliar dari Pemenang Tender Proyek Jalan
Baca juga: TERUNGKAP Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dapat Jatah Rp 8 Miliar dari Pemenang Tender Proyek Jalan
Sementara itu, proyek kedua berada di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara, yakni meliputi preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI untuk tahun anggaran 2023 senilai Rp 56,5 miliar, proyek serupa untuk tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar, serta rehabilitasi dan penanganan longsoran di ruas jalan yang sama untuk tahun 2025.
"KPK sebenarnya sempat mempertimbangkan untuk menunggu hingga kedua perusahaan swasta tersebut mulai mengerjakan proyek. Rencananya, setelah pembangunan jalan selesai, barulah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT),"pungkas Asep.
Karena menurut Asep, jika skenario itu dijalankan, barang bukti hasil OTT bisa jauh lebih besar, sekitar 20 persen dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar, karena persentase tersebut memang disiapkan untuk suap.
Namun, kata Asep, skenario tersebut memiliki risiko besar. Kenapa? Karena jalan yang sudah dibangun dikhawatirkan memiliki kualitas buruk karena dikerjakan oleh perusahaan yang memenangkan lelang tanpa melalui proses yang benar. Selain itu, anggaran proyek pun sudah mengalami pemotongan.
"Paling tidak tadi sekitar Rp 46 miliar itu akan digunakan untuk menyuap demi memperoleh pekerjaan tersebut, bukan digunakan untuk pembangunan jalan,"tutur Asep.
Oleh karena itu, KPK memutuskan memilih opsi kedua, yaitu langsung melakukan OTT lewat uang suap awal sebesar Rp 2 miliar tersebut.
Baca juga: GERAK Cepat KPK Usai OTT, Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut dan Rumah Tempat Kumpul Para Bos
Baca juga: MEGAHNYA Rumah Topan Ginting di Royal Sumatera, Pejabat Andalan Bobby Nasution yang Kena OTT KPK
Menurut Asep, pilihan ini dianggap lebih berpihak kepada masyarakat, dengan harapan pemerintah daerah Sumatera Utara nantinya dapat menunjuk perusahaan yang kredibel untuk melaksanakan proyek pembangunan jalan tersebut.
Dari hasil OTT tersebut, KPK menyita uang cash sebesar Rp 231 juta, yang merupakan sebagian kecil dari total komitmen suap senilai Rp 2 miliar.
Asep mengatakan KPK akan menelusuri lebih lanjut aliran dana itu dan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Walaupun dengan barang bukti yang lebih sedikit, tidak Rp 46 miliar, tetapi perusahaannya tersebut tidak akan menjadi pemenang,"pungkas Asep.
Asep melanjutkan, Topan Ginting diduga mendapatkan jatah Rp 8 miliar dengan pembayaran per termin. Pembayaran dilakukan setelah proyek berjalan.
Baca juga: TANGGAPAN BOBBY Usai Dua Tangan Kanannya Ditangkap KPK, Minta Jatah Rp 8 Miliar dari Pengusaha
Baca juga: JATAH Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Diberikan Per Termin hingga Mencapai Rp 8 Miliar
OTT KPK di Madina
Kadis PUPR Sumut
Topan Ginting
Bobby Nasution
Berita Viral
Tribun-medan.com
Rumah Topan Ginting Digeledah KPK
| Rektor USU Muryanto Amin Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Topan Ginting Cs |
|
|---|
| TERBARU Daftar 29 Saksi Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek di Sumut, Ada Polisi dan Eks Bupati |
|
|---|
| TERNYATA Eks Sekda Sumut Jadi Saksi Kunci KPK Untuk Bidik Pemberi Perintah pada Topan Ginting |
|
|---|
| KPK Endus Alur Perintah kepada Topan Ginting di Balik Suap Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut |
|
|---|
| MISTERI Perintah ke Topan Ginting di Balik Proyek Jalan Sumut, KPK Periksa Eks Kapolres dan Kajari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gubernur-Sumut-Bobby-Nasution-saat-diwawancarai-di-Kantor-Pemprov-Sumut_1.jpg)