KPK Geledah Kantor PUPR Sumut

GERAK Cepat KPK Usai OTT, Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut dan Rumah Tempat Kumpul Para Bos

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gerak cepat mengembangkan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut).

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ANISA
KPK GELEDAH RUMAH - Sejumlah mobil KPK yang terparkir di salah satu rumah di Jalan Busi, Kota Medan, Selasa (1/7/2025). Rumah ini jadi lokasi penggeledahan kedua KPK terkait kasus OTT Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting. 

TRIBUN-MEDAN.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gerak cepat mengembangkan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut).

Usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam, dan menetapkan lima tersangka pada Sabtu (28/6/2025), tim KPK kembali ke Sumut untuk mencari barang bukti.

Adapun tiga tersangka dari penyelenggara negara adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.

Sedangkan dari pihak swasta merupakan bapak-anak, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Efendi Siregar, dan anaknya M Rayhan Dulasmi Piliang yang menjabat sebagai Direktur PT RN. 

Baca juga: OTT KPK Kuak Trik Topan Ginting Dkk Atur Proyek Dinas PUPR Sumut, Pura-pura Dikasih Jeda Seminggu

Tim penyidik komisi antirasuah, sejak Selasa (1/7/2025) siang hingga malam hari, sudah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni kantor PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis dan sebuah rumah di Jalan Busi.

Di kantor PUPR Sumut, penyidik KPK melakukan penggeledahan dan meminta keterangan dari sejumlah pegawai dan staf.

Penggeledahan berlangsung selama 5,5 jam, mulai pukul 13.00 hingga 18.30 WIB.

Pantauan Tribunmedan.com, pemeriksaan tersebut selesai pada pukul 18.30 WIB.

Namun, belum diketahui barang bukti apa yang disita KPK.

Sambil membawa koper, tim KPK memilih untuk lewat dari jalur belakang dan melarang awak media mendekat.

Rumah di Jalan Busi Tempat Nongkrong Para Bos

Setelah meninggalkan area kantor PUPR Sumut, tim komisi antirasuah langsung melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jl Busi, tak jauh dari kantor Dinas PUPR Sumut.

Rumah ini disebut-sebut sebagai kantor sementara Topan Ginting, sebab kantor utama Dinas PUPR sedang tahap renovasi. 

Pantauan Tribun, ada tiga mobil KPK dan satu mobil polisi yang mendatangi rumah tersebut.

Kemudian, lima orang menggunakan rompi KPK keluar dari mobil dan langsung masuk ke rumah tersebut. 

Baca juga: Ada Uang Pelicin Rp 46 Miliar, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Langsung Tunjuk Pemenang Proyek Jalan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved