OTT KPK di Mandailing Natal

TERUNGKAP Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dapat Jatah Rp 8 Miliar dari Pemenang Tender Proyek Jalan

Lima orang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tangkapan Layar Video KPK
LIMA TERSANGKA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/6/2025). Mereka diamankan saat dilakukannya kegiatan senyap operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam di Mandailing Natal (Madina). (Kolase Tangkapan Layar Video KPK). 

Terungkap Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Diduga Dapat Jatah Rp 8 Miliar dari Pemenang Tender Proyek Jalan di Sumut.

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).

Sebelumnya, KPK menyebut bahwa sebanyak 6 orang diamankan saat dilakukannya kegiatan senyap operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam tersebut di Mandailing Natal (Madina).

Keenam orang yang ditangkap itu pun langsung diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6/2025).

Selanjutnya, dari enam orang yang ditangkap itu, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka.

Sementara, nama satu orang tidak diungkap KPK.

Adapun kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ialah:

1. Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut.

2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut.

3. Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.

4. M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG.

5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

Kelima tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK menjelaskan pihak-pihak yang diamankan ada dari ASN/Penyelenggara Negara dan swasta. Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra (TOP) Ginting.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap awal mula kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara atau Sumut mulai terungkap.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap awal mula kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara atau Sumut mulai terungkap. (Tribunnews)

Berawal dari Pengaduan Masyarakat

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved