Breaking News

Berita Medan

Penjual 1.000 Ekstasi ke Polisi Divonis 11 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan

Selain penjara, hakim juga menghukum Mansyuri membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider empat bulan penjara.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG TERDAKWA NARKOBA - Mansyuri terdakwa kasus narkoba saat mendengar putusan hakim yang memvonis 11 tahun penjara atas kepemilikan 1.000 ekstasi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mansyuri tertegun saat divonis bersalah dan harus menjalani hukuman kurungan badan 11 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/7/2025). 

Warga  Jalan AH. Nasution, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, divonis 11 tahun penjara dalam kasus menjual pil ekstasi sebanyak 1.000 butir kepada polisi. 

Pria berusia 34 tahun itu dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan alternatif pertama JPU yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mansyuri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Pinta Uli Tarigan. 

Selain penjara, hakim juga menghukum Mansyuri membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider empat bulan penjara.

Menurut hakim hal yang memberatkan Mansyuri tidak mendukung pemerintah dalam memerangi narkoba. 

"Keadaan meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta bersikap sopan di persidangan, kata Pinta.

Mendengar putusan itu, Mansyur dan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan atau tidak.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Syarifah Nayla yang sebelumnya menuntut Mansyuri 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Dalam dakwaan, Mansyuri ditangkap anggota kepolisian dari Polrestabes Medan di Jalan Seroja Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal pada Sabtu (18/1/2025) sekira pukul 18.00 WIB lalu.

Mulanya, sekira pukul 12.00 WIB, Mansyuri dihubungi Tengku Ih (dalam lidik) untuk menjual pil ekstasi kepada anggota polisi bernama Haryono Suprapto.

Ketika barang haram itu hendak diserahkan kepada polisi, Mansyuri langsung ditangkap.

Saat diinterogasi, Mansyuri mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama enam bulan dan menerima upah sebesar Rp 3 juta dari Tengku Ih.

Dia pun mengaku pil ekstasi yang dijualnya seharga Rp100 ribu per butirnya. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved