Medan Terkini
Eks Pasar Aksara Disewakan PUD Pasar hanya Rp 8,7 Juta Sebulan, Pemko Medan Diminta Evaluasi
Aset Pemko Medan berupa lahan Eks Pasar dan Mall Aksara, dengan luas 4.000 meter persegi jadi sorotan.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Dalam kontrak kerjasama diketahui oleh seluruh direksi PUD Pasar Medan serta dihadiri pengelola kafe yang mengontrak atau menyewa yakni Tengku Ma’moon Al Rasjid, dalam perjanjian sewa dilaksanakan selama 5 Tahun. Dimana sewanya pertahun sebesar Rp105 juta, dan langsung disetorkan ke bagian keuangan PUD Pasar Kota Medan," katanya, Kamis (12/6/2025).
Suwarno juga menjelaskan setelah kontrak dilaksanakan, maka pengurusan perizinan dan pembangunan kafe langsung mengurus proses perizinan bangunannya.
Diketahui Tengku Ma’moon Al Rasyid, kata Suwarno statusnya bahwa ia seorang pengusaha dan bukan pejabat di pemerintahan. Lebih rinci, Suwarno buang badan untuk menanyakan ke Dirut PUD Pasar yang baru saat ini.
Sebelumnya, Plt PUD Pasar Kota Medan, Imam Abdul Hadi menegaskan bahwa memang yang mengelola lahan eks Pasar Aksara yakni pihak ketiga dengan sistem sewa. Perjanjian sewa pada waktu itu yang menandatangani adalah Suwarno selaku Dirut PUD Pasar Kota Medan.
“Penandatangan kontrak itu ditandatangani pada waktu Pak Suwarno jadi Dirutnya sekitar Tahun 2024," ucap Imam saat berada di Kantor DPRD Medan.
Begitu juga untuk sewa menyewa pertahunnya sebesar Rp105 juta, dimana ini perjanjian tersebut telah disampaikan langsung kepada Ketua Dewan Pengawas yang notabene Sekda Kota Medan.
"Waktu itu telah kita laporkan langsung kepada Ketua Dewan Pengawas," ucapnya akan tetapi tidak merinci apakah Sekda yang dimaksud Wiriya Al Rahman atau saat Pj Sekda Topan.
Untuk pengelolaan aset, lanjut Imam bahwa merunut ketentuan hukum yang berlaku yakni sesuai Perda No. 4 Tahun 2021. Dalam perda tersebut, PUD Pasar memiliki kewenangan untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain, termasuk dalam bentuk sewa menyewa aset perusahaan dengan tetap mengacu pada mekanisme internal, dan aturan serta ketentuan yang berlaku.
Selain itu, lahan eks Pasar Aksara yang terletak di Jalan Prof. H.M. Yamin seluas 4.000 meter persegi, telah secara sah dialihkan dan diserahkan kepada PUD Pasar Kota Medan sejak tahun 1993. Hal ini dibuktikan melalui Berita Acara Penyerahan/Pengalihan Harta Kekayaan Milik Dinas Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Medan kepada PUD Pasar Kota Medan.
Sementara itu informasi yang diperoleh bahwa SK PBG Nomor 127144-04062025-015, dimana nama pemilik gedung Tengku Ma’moon Al Rasjid yang merupakan warga Langkat dengan status hak pakai. Untuk luas bangunan kafe 4000 m2, dengan dengan retribusi PBG sebesar Rp 60 jutaan, serta status kepemilikan lahan atau tanah PUD Pasar Kota Medan, sebagaimana dikeluarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, Nurbaiti Harahap tertanggal 4 Juni 2025 atas PBG untuk Bangunan Cafe di Lahan Eks Pasar Aksara.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Ratusan Pecinta Buku Antusias Kunjungi Bazar Big Bad Wolf di Medan, Ada Promo Cashback 20 Persen |
|
|---|
| Rekti Yoewono Berbagi Wawasan soal Membangun Sound di Soundrenaline Sana Sini di Medan |
|
|---|
| Kondisi Terkini Mahasiswa UNIKA yang Ditemukan Bersimbah Darah di Kuburan Pamannya, Sempat Koma |
|
|---|
| Ratusan Karyawan KG Group di Medan Ikuti Senam Aerobik, Tutup KG CUP 2025 |
|
|---|
| Berita Foto: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Aset-Pemko-Medan-lahan-Eks-Pasraa-Mall-Aksara-4000-meter-persegi-disewaka.jpg)