Medan Terkini
Eks Pasar Aksara Disewakan PUD Pasar hanya Rp 8,7 Juta Sebulan, Pemko Medan Diminta Evaluasi
Aset Pemko Medan berupa lahan Eks Pasar dan Mall Aksara, dengan luas 4.000 meter persegi jadi sorotan.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Aset Pemko Medan berupa lahan Eks Pasar dan Mall Aksara, dengan luas 4.000 meter persegi jadi sorotan.
Kebijakan konyol yang diduga dilakukan oleh PUD Pasar Medan yang menyewakan lahan kepada pihak ketiga dengan nilai Rp 105 juta per tahun atau cuma Rp 8,7 juta sebulan.
Lahan 4.000 meter persegi itu berada di persimpangan yang sangat potensial (Eks Mall).
Nilai sewa cuma Rp 8,7 juta sebulan dinilai sangat tak masuk akal dan merugikan bagi pemilik aset.
Pengamat kebijakan anggaran, Elfenda Ananda mengkritik keras soal langkah PUD Pasar Medan tersebut.
Katanya, alihfungsi Eks Pasar Aksara nilainya sangat rendah dan tidak layak, hingga merugikan bagi Pemko Medan.
"Nilai sewa Rp 105 per tahun selama lima tahun dinilai rendah dan hanya menguntungkan segelintir orang. Sangat disayangkan persoalan eks pasar aksara ini nilai tranparansi dan akuntabilitasnya rendah. Dari sisi nilai sewa Rp105 juta per tahun untuk lahan seluas 4.000 meter persegi di lokasi strategis (Jalan Prof. H.M. Yamin) untuk durasi 5 tahun harusnya ada penjelasan kenapa harga muncul dengan nominal cuma Rp105 juta," kata, Rabu (2/7/2025).
Lanjut Elfenda Ananda, jika dibandingkan dengan potensi pendapatan kafe mewah, nilai sewa ini terkesan sangat rendah dan dapat menimbulkan kecurigaan adanya kerugian bagi keuangan daerah Pemko Medan.
Perlu dilakukan penelusuran harga untuk perbandingan dengan harga sewa lahan komersial sejenis di Medan untuk menilai kewajaran angka ini.
Kata Elfenda mempertanyakan transparansi kontrak yang terjadi, meskipun disebut ada perjanjian kontrak kerja sama, namun tidak ada informasi detail mengenai proses penunjukan Tengku Ma'moon Al Rasjid sebagai pengelola kafe.
"Apakah ada proses lelang atau tender yang transparan dan kompetitif? Seharusnya aset daerah yang dikelola oleh PUD Pasar mekanismenya tetap menggunakan aturan perundang-undangan dalam mekanisme sewa menyewa aset. Jika ini penunjukan dilakukan secara langsung tanpa proses terbuka, hal ini bisa menimbulkan kecurigaan akan adanya praktik kolusi atau nepotisme," bebernya.
Siapa Tengku Ma'moon Al Rasjid?
Elfenda juga menyoroti sosok penyewa yang mendapatkan harga murah. Dan hubungannya apa dengan elit pengambil keputusan.
"Kenapa kok tiba-tiba dia bisa mendapatkan hak sewa tanpa ada proses yang terbuka kepada publik soal sewa menyewa aset?" cetusnya.
Masih kata Elfenda, meskipun Perda No. 4 Tahun 2021 memberikan kewenangan kepada PUD Pasar untuk bekerja sama dalam bentuk sewa-menyewa aset, perlu dipastikan apakah seluruh mekanisme dan prosedur internal telah dipatuhi sepenuhnya. Pengawasan dari Dewan Pengawas (Sekda Kota Medan) juga penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.
| Ratusan Pecinta Buku Antusias Kunjungi Bazar Big Bad Wolf di Medan, Ada Promo Cashback 20 Persen |
|
|---|
| Rekti Yoewono Berbagi Wawasan soal Membangun Sound di Soundrenaline Sana Sini di Medan |
|
|---|
| Kondisi Terkini Mahasiswa UNIKA yang Ditemukan Bersimbah Darah di Kuburan Pamannya, Sempat Koma |
|
|---|
| Ratusan Karyawan KG Group di Medan Ikuti Senam Aerobik, Tutup KG CUP 2025 |
|
|---|
| Berita Foto: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Aset-Pemko-Medan-lahan-Eks-Pasraa-Mall-Aksara-4000-meter-persegi-disewaka.jpg)