Medan Terkini

Eks Pasar Aksara Disewakan PUD Pasar hanya Rp 8,7 Juta Sebulan, Pemko Medan Diminta Evaluasi

Aset Pemko Medan berupa lahan Eks Pasar dan Mall Aksara, dengan luas 4.000 meter persegi jadi sorotan.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
EKS PASAR AKSARA; Aset Pemko Medan, lahan Eks Pasraa Mall Aksara 4.000 meter persegi disewakan cuma 8,7 juta sebulan oleh PUD Pasar Medan. Pemko Medan diminta evaluasi. (Tribun-Medan.com/Dedy Kurniawan) 

"Walaupun dalam penyampaian disebutkan telah melapor kepada badan pengawas yakni sekda. Meskipun lahan diklaim milik PUD Pasar sejak 1993, lahan bekas pasar seringkali dianggap sebagai aset publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas. Pembangunan kafe mewah, meskipun legal secara kontrak, bisa jadi tidak sejalan dengan harapan atau kebutuhan masyarakat sekitar, terutama jika lahan tersebut sebelumnya digunakan untuk kegiatan ekonomi rakyat yang sebenarnya lebih membutuhkan aset eks pasar aksara tersebut. Hal ini akan berdampak pada kesenjangan sosial dan akan menjadi kontroversi bagi Sebagian kelompok Masyarakat," urainya. 

Elfenda lantas menyerukan agar Pemko Medan melalui inpektorat melakukan evaluasi terhadap harga sewa lahan yang tidak transparan. Harga ini harus ditelusuri dan  dibandingkan dengan daerah sekitar. 

"Selain harga, lakukan penelusuran soal mekanisme proses tender atau penunjukan pihak ketiga. Bagaimana muncul nama pihak ketiga tiba-tiba sebagai penyewa dan siapa pihak ketiga ini. Kesesuaian pembangunan kafe dengan rencana tata ruang kota dan kebutuhan masyarakat harus menjadi pertimbangan agar dari sisi manfaat lebih besar kemasyarakat luas dan bisa menghidupkan ekonomi kota Medan. Bukan semata mata menambah PAD sebesar Rp105 juta saja. Selain itu, inspektorat harus menelusuri soal penyataan bahwa pihak PUD pasar telah melaporkan kepada Ketua Dewan Pengawas," pungkas Elfenda Ananda.

Informasi yang diperoleh bahwa SK PBG Nomor 127144-04062025-015, dimana nama pemilik gedung Tengku Ma’moon Al Rasjid yang merupakan warga Langkat dengan status hak pakai. Untuk luas bangunan kafe 4000 meter persegi, dengan dengan retribusi PBG sebesar Rp 60 jutaan, serta status kepemilikan lahan atau tanah PUD Pasar Kota Medan, sebagaimana dikeluarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, Nurbaiti Harahap tertanggal 4 Juni 2025 atas PBG untuk Bangunan Cafe di Lahan Eks Pasar Aksara.

Wali Kota Medan Tidak Diberi Tahu 

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu mengakui Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan menyewakan lahan bekas Pasar Aksara untuk dijadikan warung kopi (warkop) selama 5 tahun. Ternyata lahan itu disewakan Rp 105 juta per tahun

"Penyewaannya saya belum baca datanya, tapi harganya saya tahu, harganya per tahun Rp 100an juta ya, itu disewa 5 tahun," kata Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (12/6/2025) lalu. 

Wali Kota Medan, Rico Waas, diminta turun tangan langsung untuk menyelesaikan polemik ini. Sebab diduga adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan. 

Sekretaris LIRA Sumut, Andi Nasution, menyoroti sewa-menyewa yang tidak sesuai dengan Perda No.4/2021 tentang Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan dan Permendagri No.7/2024 tentang Perubahan atas Permendagri No.19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

"Pasal 71 ayat 5 Perda No.4/2021 menyebutkan, pendayagunaan ekuitas harus mendapat persetujuan KPM (Kepala Daerah) atas pertimbangan Dewan Pengawas. Sewa-menyewa aset itu termasuk dalam kategori pendayagunaan ekuitas, sehingga harus membutuhkan persetujuan Wali Kota Medan selaku KPM (pemilik)," ujarnya. 

Berdasarkan Pasal 116 ayat (1) Permendagri No.7/2024, lanjut Andi, besaran sewa barang milik daerah ditetapkan oleh kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Medan. Betul memang PUD Pasar merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, namun karena BUMD itu seratus persen milik Pemko Medan maka asetnya merupakan Barang Milik Daerah (BMD). 

"Kemudian nilai sewa-menyewa harus melalui tim penilai, baik dari internal maupun eksternal. Jika persetujuan KPM saja tidak ada, besar kemungkinan nilai sewa menyewa tidak melalui mekanisme tim penilai," ujarnya. 

Andi Nasution menduga proses sewa menyewa lahan eks Pasar Aksara tersebut, tidak memenuhi unsur tata kelola perusahaan yang baik, yakni asas akuntabilitas sebagaimana amanat Perda No.4/2021. 

Diberitakan Tribun-Medan.com sebelumnya, Mantan Dirut PUD Pasar Medan, Suwarno dikonfirmasi mengakui tentang alihfungsi Eks Aksara ke kafe mewah di masa dirinya menjabat PUD Pasar. Terkuak penyewa adalah atas nama pengusaha asal Langkat, Tengku Ma'moon Al Rasjid. 

Suwarno mengatakan, bahwa proses pembangunan kafe merupakan tindak lanjut dari perjanjian kontrak kerjasama sama antara PUD Pasar Medan dengan pihak Pengelola kafe yang dilakukan semasa dirinya menjabat Dirut PUD Pasar Medan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved