OTT KPK di Mandailing Natal

KPK Umumkan Nama-nama 6 Orang yang Ditangkap di Madina Sumut

Jubir KPK Budi Prasetyo cuma menyebutkan bahwa keenam orang tersebut merupakan ASN atau penyelenggara negara dan pihak swasta.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/Ilham Rian
TIBA DI GEDUNG KPK: Terduga operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, tiba di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (28/6/2025) dini hari. Dalam operasi tangkap tangan KPK ini, setidaknya 6 orang diamankan. (Tribunnews.com/Ilham Rian) 

Terkait kabar yang beredar menyeret nama Syahrul Pasaribu (SP), Rahmat Nasution (RN), dan Khairun (Komisaris PT Dalihan Natolu Group), Tribun Medan telah menanyakan ke KPK, tapi tidak membenarkan dan juga tidak membantah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo hanya menjawab singkat; "Besok (hari ini- red) di-update ya."

Namun, berdasarkan manifest penerbangan pesawat Super Airjet No. Flight IU-943 pada pukul 19.43 WIB di Bandara KNIA menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) Jakarta terdapat nama-nama sebagai berikut; 

- Rasuli Efendi Siregar, S.T., M.S.P (Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara)

- Muhammad Rayhan 

- Heliyanto

Baca juga: SEDERET Fakta PT Dalihan Natolu Group yang Kantornya Disegel KPK, 6 Orang Terjaring OTT di Sumut

Segel Kantor Kontraktor di Padang Sidimpuan 

Selain mengamankan enam orang, KPK juga melakukan penyegelan kantor milik perusahaan konstruksi, PT Dalihan Natolu Group (DNG) di Kota Padangsidimpuan.

Namun, belum ada pernyataan resmi dari KPK apakah penyegelan kantor tersebut berkaitan dengan OTT yang dilakukan di Sumut.

Dikutip dari Tribunnews.com, PT Dalihan Natolu Group masuk menjadi anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Sumut.

Lalu, dalam keterangan yang tertulis dalam situs Gapensi, PT Dalihan Natolu Grup dipimpin oleh sosok bernama Muhammad Akhirun Piliang.

Penelusuran Tribun, nama Muhammad Akhirun Piliang tercatat sebagai Bendahara DPD Golkar Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

"Muhammad Akhirun Piliang. Nomor KTA: 1277022606730006. Jabatan: Bendahara," demikian tertulis dalam situs infopemilu.kpu.go.id.

Akhirun Piliang juga pernah tercatat melakukan gugatan terkait sengketa tanah di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, pada tahun 2022.

Adapun Piliang menggugat dua orang yaitu Muhammad Idris dan Alam Dolok Piliang. 

Selain itu, pihak tergugat lainnya ada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan.

Dalam putusan yang diketok di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, hakim mengabulkan sebagian gugatan Piliang.

Hakim menyatakan tanah seluas 456 meter persegi yang disengketakan tersebut adalah milik Piliang.

Di sisi lain, terkait profil PT Dalihan Natolu Group atau DNG, tidak banyak tersebar di dunia maya.

Dikutip dari berbagai sumber, DNG dikenal sebagai salah satu perusahaan yang berkecimpung dalam pembangunan infrastruktur dan proyek komersial skala besar. 

PT Dalihan Natolu Group telah berpartisipasi dalam berbagai proyek pembangunan, termasuk pembangunan fasilitas umum dan jalan.

Menurut pemberitaan media massa, perusahaan tersebut pernah menangani proyek pembangunan ruas jalan Simpang Pagur-Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut pada 2024 lalu.

Dalam pembangunan itu, anggaran yang disediakan sebesar Rp 12,5 miliar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dalam proyek itu, PT Dalihan Natolu Group bertanggung jawab dalam pembangunan ruas jalan sepanjang 5,5 kilometer.

Baca juga: OTT KPK di Madina Sumut, 3 dari 6 Orang Kompak Pakai Masker, Siang Ini Akan Diumumkan Nasibnya

Fakta PT Dalihan Natolu Group

PT Dalihan Natolu Group masuk menjadi anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Sumut.

Lalu, dalam keterangan yang tertulis dalam situs Gapensi, PT Dalihan Natolu Grup dipimpin oleh sosok bernama Muhammad Akhirun Piliang.

Penelusuran Tribun, nama Muhammad Akhirun Piliang tercatat sebagai Bendahara DPD Golkar Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

"Muhammad Akhirun Piliang. Nomor KTA: 1277022606730006. Jabatan: Bendahara," demikian tertulis dalam situs infopemilu.kpu.go.id. 

Selain itu, Muhammad Akhirun Piliang juga pernah tercatat melakukan gugatan terkait sengketa tanah di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, pada tahun 2022.

Adapun Piliang menggugat dua orang yaitu Muhammad Idris dan Alam Dolok Piliang. 

Selain itu, pihak tergugat lainnya ada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan.

Dalam putusan yang diketok di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, hakim mengabulkan sebagian gugatan Piliang.

Hakim menyatakan tanah seluas 456 meter persegi yang disengketakan tersebut adalah milik Piliang.

Di sisi lain, terkait profil PT Dalihan Natolu Group atau DNG, tidak banyak tersebar di dunia maya.

Dikutip dari berbagai sumber, DNG dikenal sebagai salah satu perusahaan yang berkecimpung dalam pembangunan infrastruktur dan proyek komersial skala besar. 

PT Dalihan Natolu Group telah berpartisipasi dalam berbagai proyek pembangunan, termasuk pembangunan fasilitas umum dan jalan.

Menurut pemberitaan media massa, perusahaan tersebut pernah menangani proyek pembangunan ruas jalan Simpang Pagur-Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut pada 2024 lalu.

Dalam pembangunan itu, anggaran yang disediakan sebesar Rp 12,5 miliar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dalam proyek itu, PT Dalihan Natolu Group bertanggung jawab dalam pembangunan ruas jalan sepanjang 5,5 kilometer.

(*/tribunmedan.com/Tribunnews.com)

Baca juga: FAKTA Baru OTT KPK di Madina, Ada 2 Klaster Kasus Terkait Proyek Dinas PUPR dan Satker PJN 1 Sumut

Baca juga: OTT KPK di Madina, Diduga Sejumlah Nama Kader Partai Golkar Terseret, Termasuk Eks Bupati Tapsel

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved