OTT KPK di Mandailing Natal
KPK Umumkan Nama-nama 6 Orang yang Ditangkap di Madina Sumut
Jubir KPK Budi Prasetyo cuma menyebutkan bahwa keenam orang tersebut merupakan ASN atau penyelenggara negara dan pihak swasta.
Terkait kabar yang beredar menyeret nama Syahrul Pasaribu (SP), Rahmat Nasution (RN), dan Khairun (Komisaris PT Dalihan Natolu Group), Tribun Medan telah menanyakan ke KPK, tapi tidak membenarkan dan juga tidak membantah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo hanya menjawab singkat; "Besok (hari ini- red) di-update ya."
Namun, berdasarkan manifest penerbangan pesawat Super Airjet No. Flight IU-943 pada pukul 19.43 WIB di Bandara KNIA menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) Jakarta terdapat nama-nama sebagai berikut;
- Rasuli Efendi Siregar, S.T., M.S.P (Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara)
- Muhammad Rayhan
- Heliyanto
Baca juga: SEDERET Fakta PT Dalihan Natolu Group yang Kantornya Disegel KPK, 6 Orang Terjaring OTT di Sumut
Segel Kantor Kontraktor di Padang Sidimpuan
Selain mengamankan enam orang, KPK juga melakukan penyegelan kantor milik perusahaan konstruksi, PT Dalihan Natolu Group (DNG) di Kota Padangsidimpuan.
Namun, belum ada pernyataan resmi dari KPK apakah penyegelan kantor tersebut berkaitan dengan OTT yang dilakukan di Sumut.
Dikutip dari Tribunnews.com, PT Dalihan Natolu Group masuk menjadi anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Sumut.
Lalu, dalam keterangan yang tertulis dalam situs Gapensi, PT Dalihan Natolu Grup dipimpin oleh sosok bernama Muhammad Akhirun Piliang.
Penelusuran Tribun, nama Muhammad Akhirun Piliang tercatat sebagai Bendahara DPD Golkar Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
"Muhammad Akhirun Piliang. Nomor KTA: 1277022606730006. Jabatan: Bendahara," demikian tertulis dalam situs infopemilu.kpu.go.id.
Akhirun Piliang juga pernah tercatat melakukan gugatan terkait sengketa tanah di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, pada tahun 2022.
Adapun Piliang menggugat dua orang yaitu Muhammad Idris dan Alam Dolok Piliang.
Selain itu, pihak tergugat lainnya ada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan.
Dalam putusan yang diketok di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, hakim mengabulkan sebagian gugatan Piliang.
Hakim menyatakan tanah seluas 456 meter persegi yang disengketakan tersebut adalah milik Piliang.
Di sisi lain, terkait profil PT Dalihan Natolu Group atau DNG, tidak banyak tersebar di dunia maya.
Dikutip dari berbagai sumber, DNG dikenal sebagai salah satu perusahaan yang berkecimpung dalam pembangunan infrastruktur dan proyek komersial skala besar.
PT Dalihan Natolu Group telah berpartisipasi dalam berbagai proyek pembangunan, termasuk pembangunan fasilitas umum dan jalan.
Menurut pemberitaan media massa, perusahaan tersebut pernah menangani proyek pembangunan ruas jalan Simpang Pagur-Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut pada 2024 lalu.
Dalam pembangunan itu, anggaran yang disediakan sebesar Rp 12,5 miliar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dalam proyek itu, PT Dalihan Natolu Group bertanggung jawab dalam pembangunan ruas jalan sepanjang 5,5 kilometer.
Baca juga: OTT KPK di Madina Sumut, 3 dari 6 Orang Kompak Pakai Masker, Siang Ini Akan Diumumkan Nasibnya
Fakta PT Dalihan Natolu Group
PT Dalihan Natolu Group masuk menjadi anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Sumut.
Lalu, dalam keterangan yang tertulis dalam situs Gapensi, PT Dalihan Natolu Grup dipimpin oleh sosok bernama Muhammad Akhirun Piliang.
Penelusuran Tribun, nama Muhammad Akhirun Piliang tercatat sebagai Bendahara DPD Golkar Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
"Muhammad Akhirun Piliang. Nomor KTA: 1277022606730006. Jabatan: Bendahara," demikian tertulis dalam situs infopemilu.kpu.go.id.
Selain itu, Muhammad Akhirun Piliang juga pernah tercatat melakukan gugatan terkait sengketa tanah di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, pada tahun 2022.
Adapun Piliang menggugat dua orang yaitu Muhammad Idris dan Alam Dolok Piliang.
Selain itu, pihak tergugat lainnya ada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan.
Dalam putusan yang diketok di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, hakim mengabulkan sebagian gugatan Piliang.
Hakim menyatakan tanah seluas 456 meter persegi yang disengketakan tersebut adalah milik Piliang.
Di sisi lain, terkait profil PT Dalihan Natolu Group atau DNG, tidak banyak tersebar di dunia maya.
Dikutip dari berbagai sumber, DNG dikenal sebagai salah satu perusahaan yang berkecimpung dalam pembangunan infrastruktur dan proyek komersial skala besar.
PT Dalihan Natolu Group telah berpartisipasi dalam berbagai proyek pembangunan, termasuk pembangunan fasilitas umum dan jalan.
Menurut pemberitaan media massa, perusahaan tersebut pernah menangani proyek pembangunan ruas jalan Simpang Pagur-Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut pada 2024 lalu.
Dalam pembangunan itu, anggaran yang disediakan sebesar Rp 12,5 miliar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dalam proyek itu, PT Dalihan Natolu Group bertanggung jawab dalam pembangunan ruas jalan sepanjang 5,5 kilometer.
(*/tribunmedan.com/Tribunnews.com)
Baca juga: FAKTA Baru OTT KPK di Madina, Ada 2 Klaster Kasus Terkait Proyek Dinas PUPR dan Satker PJN 1 Sumut
Baca juga: OTT KPK di Madina, Diduga Sejumlah Nama Kader Partai Golkar Terseret, Termasuk Eks Bupati Tapsel
OTT KPK Madina
PT Dalihan Natolu Group
OTT KPK di Sumut
KPK
7 Orang Ditangkap KPK di Medan
Berita Viral
Tribun-medan.com
| Rektor USU Muryanto Amin Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Topan Ginting Cs |
|
|---|
| TERBARU Daftar 29 Saksi Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek di Sumut, Ada Polisi dan Eks Bupati |
|
|---|
| TERNYATA Eks Sekda Sumut Jadi Saksi Kunci KPK Untuk Bidik Pemberi Perintah pada Topan Ginting |
|
|---|
| KPK Endus Alur Perintah kepada Topan Ginting di Balik Suap Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut |
|
|---|
| MISTERI Perintah ke Topan Ginting di Balik Proyek Jalan Sumut, KPK Periksa Eks Kapolres dan Kajari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaku-OTT-KPK-tiba-di-Jakarta.jpg)