Berita Medan

Cagar Budaya jadi Lahan Parkir dan Warung Minum, Kabag Hukum Pemko Medan Buka Suara

Aset Pemko Medan yang berada dekat Tugu Apollo ini tak terawat di bawah tanggungjawab PUD Pasar sebagai pengelola.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
CAGAR BUDAYA TAK TERAWAT- Eks Gedung PUD Pasar Medan yang merupakan Cagar Budaya dijadikan lapak parkir dan warung. Diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 

Dugaan pelanggaran dilakukan PUD Pasar Medan dengan memberikan izin kepada pihak ketiga untuk mengelola gedung cagar budaya peninggalan era zaman Belanda milik Pemerintah Kota Medan. Pasalnya, PUD Pasar yang sudah diberikan hak pengelolaannya.

Informasi dihimpun, sudah bertahun-tahun gedung cagar budaya tersebut dijadikan lahan parkir sepeda motor dan warung.

Dan mirisnya tanpa diketahui kemana dan berapa PAD yang diterima PUD Pasar dari pihak pengelola parkir tersebut.

"Sudah bertahun-tahun itu dijadikan lapak parkir di situ. Ada warung minuman juga disitu, ramai terus orang parkir di situ. Dulunya memang kantor PD Pasar, sempat dijadikan tempat apel orang Pemko Medan kalau giat penertiban," kata P Hasibuan

Plt Dirut PUD Pasar Kota Medan, Imam Abdul Hadi dikonfirmasi soal dugaan pelanggaran alihfungsi cagar budaya menjadi lahan parkir malah melempar tanggungjawab kepada bagian humasnya.

Imam mengirimkan nomor kontak Humasy Rauzi yang tidak bisa dihubungi sama sekali, bahkan ketika dilayangkan pesan singkat WhatsApp. 

"Tanpa mengurangi rasa hormat saya. Kapan bisa bang nanti menghubungi Humas PUD Pasar agar informasinya lebih lengkap," kata Imam Abdul Hadi. 

Terpisah, Kabag Ekonomi Pemko Medan, Regen Harahap yang punya fungsi pengawasanan terkesan tidak tahu.

Dia mengatakan, masalah aset Pemko Medan pengelolaan datanya ada di BKAD Kota Medan dan data cagar budaya ada di Dinas pendidikan dan Kebudayaan. 

"OPD terkait yang bisa menyatakan apakah kantor tersebut termasuk cagar budaya atau tidak. OPD yang paham apa parameternya supaya satu gedung atau bangunan bisa dikatakan cagar budaya atau tidak," katanya. 

Dengan adanya temuan alihfungsi cagar budaya dijadikan lahan parkir komersil yang sudah bertahun-tahun, diduga telah terjadi kebocoran PAD Kota Medan.

Puluhan juta per bulan, bahkan bisa ratusan juta per tahun layak dipertanyakan kemana aliran dananya.

Diketahui Undang-Undang terbaru terkait cagar budaya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya yang merupakan peraturan pelaksana dari UU tersebut.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 mengatur secara komprehensif mengenai definisi, perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan cagar budaya di Indonesia. 

Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 mengatur lebih detail mengenai pelaksanaan register nasional cagar budaya dan upaya pelestariannya, termasuk perlindungan terhadap Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB).  

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved