Berita Medan

Cagar Budaya jadi Lahan Parkir dan Warung Minum, Kabag Hukum Pemko Medan Buka Suara

Aset Pemko Medan yang berada dekat Tugu Apollo ini tak terawat di bawah tanggungjawab PUD Pasar sebagai pengelola.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
CAGAR BUDAYA TAK TERAWAT- Eks Gedung PUD Pasar Medan yang merupakan Cagar Budaya dijadikan lapak parkir dan warung. Diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satu aset Pemko Medan, Cagar Budaya berupa bangunan gedung bersejarah Nomor P 75 di jalan Sutomo terabaikan dan tidak dirawat semestinya.

Cagar budaya yang sempat dipakai sebagai kantor PUD Pasar Kota Medan kini hancur bak rumah hantu, dan dijadikan lahan parkir sepeda motor dan warung. 

Aset Pemko Medan yang berada dekat Tugu Apollo ini tak terawat di bawah tanggungjawab PUD Pasar sebagai pengelola.

Cagar budaya yang seyogyanya dilestarikan malah terlantar karena kondisi bangunannya keropos dan berlumut, kotor, bau dan dijadikan lahan parkir dan warung 

Kepala Bagian Hukum Pemko Medan, Junaidi Sanjaya diwawancarai soal Cagar Budaya Kota Medan dengan Nomor Registrasi 77/CB/B/2021 tersebut mengatakan akan mempelajari dan mengumpulkan data-data terkait.

Junaidi yang baru dilantik 23/6/2025 berjanji akan menindaklanjuti kondisi cagar budaya. 

"Yang pastinya akan kami pelajari lagi dan melihat data-data informasi terkait cagar budaya tersebut. Dari sisi hukumnya kita akan pelajari terkait fungsinya, dan penanggung jawabnya, dan seperti apa alihfungsinya," katanya, Jumat (27/6/2025). 

Junaidi Sanjaya juga akan berkoordinasi dengan Plt Dirut PUD Pasar Kota Medan, Imam Abdul Hadi.

Pasalnya, PUD Pasar yang mengelola gedung cagar budaya, eks kantor PUD Pasar Medan tersebut. 

"Kami akan koordiansi dengan Plt PUD Pasar Medan, nanti akan kita panggil duduk bersama untuk menjelaskan cagar budaya dan fungsinya itu. Undang-undanya juga sudah diatur kan," kata Junaidi Sanjaya. 

Kepastian bahwa bangunan merupakan cagar budaya dibenarkan oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Benny Sinomba Siregar.

Namun, dirinya tidak bisa bicara banyak soal alihfungsi dan dugaan pelanggaran atas cagar budaya yang sudah berlangsung bertahun-tahun. 

"Kantor PD Pasar merupakan Cagar Budaya Kota Medan No. Registrasi 77/CB/B/2021, di Jalan Sutomo No P 75. Kami dalam hal lahan tidak punya wewenang apa-apa, hanya menyatakan bangunan. Kami menentapkan bangunan cagar budaya," jelas Benny Sinomba Siregar. 

Atas kondisi dugaan pelanggaran alihfungsi cagar budaya menjadi lahan parkir sangat mengecewakan dan melanggar Undang-undang.

Bukannya merawat dan melestari bangunan sejarah, ini PUD Pasar Kota Medan malah menyulap bangunan menjadi lahan parkir dan warung. 

Cagar Budaya Tak Terawat. Gedung cagar budaya Nomor P 75 di Jalan Sutomo, eks kantor PUD Pasar terlihat semak tidak terawat dan dijadikan lahan parkir komersil oleh PUD Pasar Medan, Rabu (25/6/2025).
Cagar Budaya Tak Terawat. Gedung cagar budaya Nomor P 75 di Jalan Sutomo, eks kantor PUD Pasar terlihat semak tidak terawat dan dijadikan lahan parkir komersil oleh PUD Pasar Medan, Rabu (25/6/2025). (TRIBUN MEDAN/DEDY)
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved