Berita Viral

BERKACA dari Kasus Bharada E, Prabowo Teken PP JC, Tersangka-Terdakwa Bisa Kerja Sama Bongkar Kasus

Berkaca dari Kasus Bharada Eliezer, Prabowo Teken PP Justice Collaborator, Tersangka-Terdakwa Bisa Kerja Sama dengan APH untuk Bongkar Kasus.

Editor: AbdiTumanggor
Instagram @prabowo
Presiden RI Prabowo Subianto teken PP Justice Collaborator (JC). 

Berkaca dari Kasus Bharada Eliezer, Prabowo Teken PP Justice Collaborator, Tersangka-Terdakwa Bisa Kerja Sama dengan APH untuk Bongkar Kasus.

TRIBUN-MEDAN.COM - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan penghargaan kepada saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus pidana.

Kebijakan ini ditujukan kepada para tersangka, terdakwa, maupun terpidana yang bersedia menjadi justice collaborator (JC).

Penghargaan yang dimaksud berupa keringanan hukum atau pembebasan bersyarat bagi mereka yang bersedia memberikan kesaksian untuk membongkar kasus.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku, yang ditandatangani oleh Prabowo pada 8 Mei 2025.

"Saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan," demikian bunyi Pasal 2, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/6/2025). 

Dalam Pasal 3, terdapat kriteria mengenai penanganan secara khusus tersebut.

Berikut isinya:

a. Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;

b. Pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau

c. Memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Lalu, penghargaan bagi justice collaborator (JC) diatur dalam Pasal 4. 

Pemerintah akan memberikan keringanan putusan pidana hingga remisi tambahan.

Berikut penghargaannya:

a. Keringanan penjatuhan pidana; atau

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved