Breaking News

Sumut Terkini

14,6 Ton Mangga Ilegal Asal Thailand Dimusnahkan, Hasil Penangkapan Tim Gabungan

Perkiraan nilai barang ilegal tersebut sebesar Rp 730 juta dengan potensi kekurangan pembayaran perpajakan sebesar Rp 316 juta. 

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
PEMUSNAHAN MANGGA ILEGAL- Petugas satgas gabungan dari Satgas BAIS Mabes TNI, BINDA Sumut, BC Sumut, BCg se Kepri, Ditpolairud Polda Sumut, dan Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Sumut mengevakuasi barang ilegal buah mangga sebelum dimusnahkan di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumut, Medan, Kamis (26/6/2025). Satgas gabungan berhasil mengungkap kasus penyelundupan produk holtikultura berupa mangga sebanyak 14,6 ton, diperkirakan nilai barang ilegal tersebut sebesar 730 juta rupiah dengan potensi kekurangan pembayaran perpajakan sebesar 316 juta rupiah. 

Upaya tim gabungan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama antar instansi untuk menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat (community protection) dari peredaran barang illegal di wilayah Provinsi Sumut. 

Demikian pula hal ini untuk mengamankan hak-hak keuangan negara terkait dengan pungutan Bea Masuk dan perpajakan (revenue collection). Melalui Patroli Terpadu Jaring Sriwijaya 2025, Timgab mendukung program ASTA CITA pemerintah dalam desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan. 

"Pesisir Sumatera Utara memiliki posisi geostrategi yang sangat penting, terutama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, karena berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga.

Penyelundupan dan keberadaan media pembawa ilegal tersebut diduga kuat telah melanggar UU Kepabeanan dan UU Kekarantinaan, sehingga dilakukan penindakan dan penyidikan," jelasnya.

Pemasukan produk holtikultura ilegal dapat memberikan dampak negatif pada perlindungan sektor pertanian dan kesehatan masyarakat yang berpotensi membawa bibit penyakit dan dapat membahayakan kesehatan manusia.

Fenomena ini berkecenderungan terjadi mengingat saat ini sedang terjadi panen raya mangga di Thailand sehingga harganya relatif lebih murah (sekitar Rp 10 ribu per kilogram) dan sepanjang tahun 2025.

"Praktek ini sudah berhasil dilakukan pengungkapan beberapa kali oleh tim gabungan. Sebagai tindaklanjutnya, pada hari ini Kamis, (26/6/2025)bertempat di Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Sumut, terhadap holtikultura ilegal dilakukan pemusnahan untuk memastikan media pembawa tersebut tidak beredar di pasaran," terangnya.

Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sumatera Utara Andry Pandu Latansa mengungkapkan, ada beberapa dampak kerugian ekonominya dari penyeludupan tersebut, pertama terhadap masyarakat petani mangga yang tidak dapat bersaing harga dengan mangga impor.

Kedua dampak peyakit, mangga mengandung larva lalat buah dan cendawan atau jamur mangga dapat membawa dan mencemari buah-buah di wilayah Sumut khususya Medan. 

"Sejauh ini kami, untuk di Sumut tidak ada yang resmi kami bekerjasama dengan tata niaga dan perdagangan kita bisa melakukan penindakan pos border masing masing punya ranah dan fungsi," katanya.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, sinergitas Aparat Penegak Hukum di wilayah Provinsi Sumatera Utara senantiasa berkomitmen melindungi masyarakat dari penyelundupan dan peredaran barang-barang ilegal.

(Cr26/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved