Sumut Terkini
14,6 Ton Mangga Ilegal Asal Thailand Dimusnahkan, Hasil Penangkapan Tim Gabungan
Perkiraan nilai barang ilegal tersebut sebesar Rp 730 juta dengan potensi kekurangan pembayaran perpajakan sebesar Rp 316 juta.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tim gabungan berhasil melakukan pengungkapan kasus penyelundupan produk holtikultura berupa mangga.
Tim gabungan terdiri dari Satgas BAIS Mabes TNI, BINDA Sumut, BC Sumut, BC Kepri, Ditpolairud Polda Sumut, dan Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Sumut.
Sebanyak 14,6 ton mangga hasil tangkapan tersebut dimusnahkan di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumut, Medan, Kamis (26/6/2025).
Sebagai media pembawa penyakit yang diangkut oleh kapal KM. T JAYA diperairan Tanjung Siapi-api pada Selasa, 24 Juni 2025.
Perkiraan nilai barang ilegal tersebut sebesar Rp 730 juta dengan potensi kekurangan pembayaran perpajakan sebesar Rp 316 juta.
Tim gabungan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pemasukan kapal yang bermuatan buah mangga tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Malaysia tujuan Kabupaten Asahan.
Setelah informasi didalami bersama, kemudian ditindaklanjuti Satgas Patroli Terpadu Jaring Sriwijaya (menggunakan kapal BC20011 dan BC1508) untuk pencarian target operasi.
Kabid P2 Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara I Putu Agus Arjaya menjelaskan, hasil dari operasi tim gabungan terdiri dari Karantina, Polairud TNI, Bais Perdagangan, Kejaksaan, kemudian tindak lanjut penindakan ini dilakukan pendalaman pemeriksaan.
Di kapal ditemukan barang bukti, akhirnya dinaikkan jadi penyidikan case penyidik dilakukan penyidik bea cukai.
Modus barang asal Thailand diangkut dengan kapal Indonesia dari Malaysia jadi disinyalir perjalanan darat dari Thailand ke Malaysia di perairan Asahan ditangkap oleh tim gabungan.
"Di sini potensi kekurangan pajak sekitar RP 300 jutaan. Pelaku yang diamankan ada 4 dilakukan pendalaman berkordinasi dengan kejaksaan mana peran yang masuk delik pidana," kata Putu Agus
Putu menjelaskan, kronologi awal penangkapan, pada hari Selasa, (24/6/2025), sekitar pukul 01.14 WIB, Satgas Patroli Terpadu menemukan ada kapal di Perairan Tanjung Siapi-api yang diduga kapal kayu sebagai target operasi.
Selanjutnya Timgab melakukan pengejaran, penghentian dan pemeriksaan pada pukul 01.45 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan barang ilegal tersebut yang disembunyikan dan ditutupi barang lain.
"Tim gabungan melakukan penindakan terhadap KM. T JAYA beserta 4 orang ABK untuk dibawa ke Dermaga Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Upaya tim gabungan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama antar instansi untuk menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat (community protection) dari peredaran barang illegal di wilayah Provinsi Sumut.
Demikian pula hal ini untuk mengamankan hak-hak keuangan negara terkait dengan pungutan Bea Masuk dan perpajakan (revenue collection). Melalui Patroli Terpadu Jaring Sriwijaya 2025, Timgab mendukung program ASTA CITA pemerintah dalam desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan.
"Pesisir Sumatera Utara memiliki posisi geostrategi yang sangat penting, terutama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, karena berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga.
Penyelundupan dan keberadaan media pembawa ilegal tersebut diduga kuat telah melanggar UU Kepabeanan dan UU Kekarantinaan, sehingga dilakukan penindakan dan penyidikan," jelasnya.
Pemasukan produk holtikultura ilegal dapat memberikan dampak negatif pada perlindungan sektor pertanian dan kesehatan masyarakat yang berpotensi membawa bibit penyakit dan dapat membahayakan kesehatan manusia.
Fenomena ini berkecenderungan terjadi mengingat saat ini sedang terjadi panen raya mangga di Thailand sehingga harganya relatif lebih murah (sekitar Rp 10 ribu per kilogram) dan sepanjang tahun 2025.
"Praktek ini sudah berhasil dilakukan pengungkapan beberapa kali oleh tim gabungan. Sebagai tindaklanjutnya, pada hari ini Kamis, (26/6/2025)bertempat di Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Sumut, terhadap holtikultura ilegal dilakukan pemusnahan untuk memastikan media pembawa tersebut tidak beredar di pasaran," terangnya.
Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sumatera Utara Andry Pandu Latansa mengungkapkan, ada beberapa dampak kerugian ekonominya dari penyeludupan tersebut, pertama terhadap masyarakat petani mangga yang tidak dapat bersaing harga dengan mangga impor.
Kedua dampak peyakit, mangga mengandung larva lalat buah dan cendawan atau jamur mangga dapat membawa dan mencemari buah-buah di wilayah Sumut khususya Medan.
"Sejauh ini kami, untuk di Sumut tidak ada yang resmi kami bekerjasama dengan tata niaga dan perdagangan kita bisa melakukan penindakan pos border masing masing punya ranah dan fungsi," katanya.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, sinergitas Aparat Penegak Hukum di wilayah Provinsi Sumatera Utara senantiasa berkomitmen melindungi masyarakat dari penyelundupan dan peredaran barang-barang ilegal.
(Cr26/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PEMUSNAHAN-MANGGA-ILEGAL-Petugas-satgas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.