Sumut Terkini
14,6 Ton Mangga Ilegal Asal Thailand Dimusnahkan, Hasil Penangkapan Tim Gabungan
Perkiraan nilai barang ilegal tersebut sebesar Rp 730 juta dengan potensi kekurangan pembayaran perpajakan sebesar Rp 316 juta.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tim gabungan berhasil melakukan pengungkapan kasus penyelundupan produk holtikultura berupa mangga.
Tim gabungan terdiri dari Satgas BAIS Mabes TNI, BINDA Sumut, BC Sumut, BC Kepri, Ditpolairud Polda Sumut, dan Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Sumut.
Sebanyak 14,6 ton mangga hasil tangkapan tersebut dimusnahkan di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumut, Medan, Kamis (26/6/2025).
Sebagai media pembawa penyakit yang diangkut oleh kapal KM. T JAYA diperairan Tanjung Siapi-api pada Selasa, 24 Juni 2025.
Perkiraan nilai barang ilegal tersebut sebesar Rp 730 juta dengan potensi kekurangan pembayaran perpajakan sebesar Rp 316 juta.
Tim gabungan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pemasukan kapal yang bermuatan buah mangga tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Malaysia tujuan Kabupaten Asahan.
Setelah informasi didalami bersama, kemudian ditindaklanjuti Satgas Patroli Terpadu Jaring Sriwijaya (menggunakan kapal BC20011 dan BC1508) untuk pencarian target operasi.
Kabid P2 Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara I Putu Agus Arjaya menjelaskan, hasil dari operasi tim gabungan terdiri dari Karantina, Polairud TNI, Bais Perdagangan, Kejaksaan, kemudian tindak lanjut penindakan ini dilakukan pendalaman pemeriksaan.
Di kapal ditemukan barang bukti, akhirnya dinaikkan jadi penyidikan case penyidik dilakukan penyidik bea cukai.
Modus barang asal Thailand diangkut dengan kapal Indonesia dari Malaysia jadi disinyalir perjalanan darat dari Thailand ke Malaysia di perairan Asahan ditangkap oleh tim gabungan.
"Di sini potensi kekurangan pajak sekitar RP 300 jutaan. Pelaku yang diamankan ada 4 dilakukan pendalaman berkordinasi dengan kejaksaan mana peran yang masuk delik pidana," kata Putu Agus
Putu menjelaskan, kronologi awal penangkapan, pada hari Selasa, (24/6/2025), sekitar pukul 01.14 WIB, Satgas Patroli Terpadu menemukan ada kapal di Perairan Tanjung Siapi-api yang diduga kapal kayu sebagai target operasi.
Selanjutnya Timgab melakukan pengejaran, penghentian dan pemeriksaan pada pukul 01.45 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan barang ilegal tersebut yang disembunyikan dan ditutupi barang lain.
"Tim gabungan melakukan penindakan terhadap KM. T JAYA beserta 4 orang ABK untuk dibawa ke Dermaga Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
