Sumut Terkini

14,6 Ton Mangga Ilegal Asal Thailand Dimusnahkan, Hasil Penangkapan Tim Gabungan

Perkiraan nilai barang ilegal tersebut sebesar Rp 730 juta dengan potensi kekurangan pembayaran perpajakan sebesar Rp 316 juta. 

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
PEMUSNAHAN MANGGA ILEGAL- Petugas satgas gabungan dari Satgas BAIS Mabes TNI, BINDA Sumut, BC Sumut, BCg se Kepri, Ditpolairud Polda Sumut, dan Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Sumut mengevakuasi barang ilegal buah mangga sebelum dimusnahkan di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumut, Medan, Kamis (26/6/2025). Satgas gabungan berhasil mengungkap kasus penyelundupan produk holtikultura berupa mangga sebanyak 14,6 ton, diperkirakan nilai barang ilegal tersebut sebesar 730 juta rupiah dengan potensi kekurangan pembayaran perpajakan sebesar 316 juta rupiah. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tim gabungan berhasil melakukan pengungkapan kasus penyelundupan produk holtikultura berupa mangga.

Tim gabungan terdiri dari Satgas BAIS Mabes TNI, BINDA Sumut, BC Sumut, BC Kepri, Ditpolairud Polda Sumut, dan Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Sumut.

Sebanyak 14,6 ton mangga hasil tangkapan tersebut dimusnahkan di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumut, Medan, Kamis (26/6/2025).

Sebagai media pembawa penyakit yang diangkut oleh kapal KM. T JAYA diperairan Tanjung Siapi-api pada Selasa, 24 Juni 2025.

Perkiraan nilai barang ilegal tersebut sebesar Rp 730 juta dengan potensi kekurangan pembayaran perpajakan sebesar Rp 316 juta. 

Tim gabungan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pemasukan kapal yang bermuatan buah mangga tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Malaysia tujuan Kabupaten Asahan.

Setelah informasi didalami bersama, kemudian ditindaklanjuti Satgas Patroli Terpadu Jaring Sriwijaya (menggunakan kapal BC20011 dan BC1508) untuk pencarian target operasi.

Kabid P2 Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara I Putu Agus Arjaya menjelaskan, hasil dari operasi tim gabungan terdiri dari Karantina, Polairud TNI, Bais Perdagangan, Kejaksaan, kemudian tindak lanjut penindakan ini dilakukan pendalaman pemeriksaan.

Di kapal ditemukan barang bukti, akhirnya dinaikkan jadi penyidikan case penyidik dilakukan penyidik bea cukai.

Modus barang asal Thailand diangkut dengan kapal Indonesia dari Malaysia jadi disinyalir perjalanan darat dari Thailand ke Malaysia di perairan Asahan ditangkap oleh tim gabungan.

"Di sini potensi kekurangan pajak sekitar RP 300 jutaan. Pelaku yang diamankan ada 4 dilakukan pendalaman berkordinasi dengan kejaksaan mana peran yang masuk delik pidana," kata Putu Agus

Putu menjelaskan, kronologi awal penangkapan, pada hari Selasa, (24/6/2025), sekitar pukul 01.14 WIB, Satgas Patroli Terpadu menemukan ada kapal di Perairan Tanjung Siapi-api yang diduga kapal kayu sebagai target operasi.

Selanjutnya Timgab melakukan pengejaran, penghentian dan pemeriksaan pada pukul 01.45 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan barang ilegal tersebut yang disembunyikan dan ditutupi barang lain. 

"Tim gabungan melakukan penindakan terhadap KM. T JAYA beserta 4 orang ABK untuk dibawa ke Dermaga Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved