Berita Viral

Kasus 3 WNA Penembakan Turis Australia di Bali, 1 Korban Tewas Ditembak di Toilet Kamar Mandi

Ketiganya diduga menembak Zivan Radmanovic hingga tewas dan satu orang korban mengalami luka, Sanar Ghanim.

Kolase Istimewa/Dailymail
PENEMBAKAN DI BALI: Tiga pria warga negara (WN) Australia ditangkap aparat Kepolisian Indonesia atas penembakan brutal yang menewaskan seorang WN Australia dan melukai satu lainnya di sebuah vila kawasan Badung, Bali, Sabtu dini hari (14/6/2025). Ketiganya pelaku yakni Darcy Francesco Jensen (37), Coskunmevlut (23), dan Tupou Pasa I Midolmore (37). Ketiganya diduga dari kelompok Gangster Melbourne Underbelly, yang telah diboyong ke Bali. (Kolase Istimewa/Dailymail) 

TRIBUN-MEDAN.com - Dua pelaku penembakan WNA Australia di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung, ditangkap di Singapura.

Keduanya yakni Tupou Pasa Midolmore (27) dan Coskunmevlut (23), sedankan Darcy Francesco Jenson (37) ditangkap di Indonesia.

Ketiganya diduga menembak Zivan Radmanovic hingga tewas dan satu orang korban mengalami luka, Sanar Ghanim.

Menurut Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya terdapat dua jenis kendaraan yang digunakan tiga terduga pelaku asal Australia, yakni tiga sepeda motor dan dua unit mobil.

Daniel menyampaikan, saat melakukan penembakan terhadap korban Zivan Radmanovic dan Sanar Ghanim, ketiga terduga pelaku menggunakan tiga sepeda motor.

Setelah itu, dalam pelarian, ketiganya beralih menggunakan sebuah mobil Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi DK 1537 ABB.

Sampai di daerah Tabanan, Bali, pelaku berganti mobil menggunakan mobil Suzuki XL7 DK1339 FBL menyeberang ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana hingga sampai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

 "Mereka berusaha ke luar negeri melalui Bandara Soetta, tetapi kami terus berkomunikasi dengan pihak terkait dengan Bareskrim, Imigrasi dan termasuk Polda Metro Jaya sehingga upaya ini bisa digagalkan," katanya di Mapolres Badung, Rabu (18/6/2025).

Namun demikian, dua pelaku lainnya diduga sudah lebih dahulu terbang menuju ke Singapura sehingga penangkapan dua orang tersangka diduga ditangkap di Singapura.

Tupou Pasa Midolmore (27) dan Coskunmevlut (23) diduga ditangkap di Singapura mengingat keduanya terbang dari Singapura menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (17/6/2025) malam dengan menggunakan maskapai Singapore Airline.

Menurut Kapolda, ketiga terduga pelaku sudah ditahan di Mapolres Badung, Bali untuk diperiksa lebih lanjut.

Selain itu, polisi menunjukkan beberapa barang bukti kasus tersebut, yakni selongsong peluru, pecahan peluru, enam buah sepeda motor, dua buah mobil, palu, dan tas.

"Sekarang dalam pendalaman dan pemeriksaan terhadap perkara-perkara tersebut. Jadi saat ini, per 18 Juni 2025 sudah diamankan tiga tersangka dan beberapa barang bukti yang diduga dipakai untuk melakukan perbuatan penembakan tersebut," kata Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya.

Sebelumnya, dua orang WNA Australia diduga ditembak di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (14/6) dini hari.

Dalam peristiwa tersebut, satu orang tewas atas nama Zivan Radmanovic dan satu orang korban mengalami luka, Sanar Ghanim.

Penembakan itu disaksikan oleh GJ, istri korban ZR dan Daniela, istri Sanar. ZR ditembak di dalam toilet kamar mandi, sedangkan Sanar ditembak di dalam kamar.

Untuk sementara, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, yakni Tupou Pasa Midolmore (27), Coskunmevlut (23), dan Darcy Francesco Jenson (37).

Mereka dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 Ayat (3) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Selain itu, ketiganya pun dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved