Berita Nasional
Kisruh 4 Pulau Memang Terbukti Milik Aceh, Tito Karnavian: Ini Sama Saja Merevisi Kesepakatan 1992
Mendagri Tito Karnavian menyatakan akan segera merevisi Kepmendagri No. 300.2.2‑2138/2025 untuk mencerminkan perubahan tersebut
Aceh kemudian kembali mengeluarkan surat untuk merevisi koordinat empat pulau tersebut yang semula titiknya berada di Pulau Banyak berpindah ke Singkil Utara.
Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa koordinat yang semula dicantumkan adalah milik Pulau Rangit Besar, Rangit Kecil, Malelo, dan Panjang yang berada di Pulau Banyak.
Namun, setelah rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), KKP, dan berbagai lembaga/kementerian pada 2020, disepakati bahwa empat pulau itu masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Pada 13 Februari 2022, kembali dibahas empat pulau tersebut bersama dengan Pemda Aceh dan Pemda Sumut, namun tidak terjadi kesepakatan.
Sehingga pada 14 Februari 2022, Kemendagri menerbitkan Keputusan Nomor 050-145 tentang pemutakhiran kode, data wilayah administrasi yang memasukkan empat pulau tersebut ke dalam wilayah Sumut.
Keputusan ini disomasi oleh Gubernur Aceh yang akhirnya kembali difasilitasi survei faktual ke empat wilayah pada 31 Mei-4 Juni 2022.
Dari hasil survei dijelaskan bahwa empat pulau tidak berpenduduk, ditemukan tugu yang dibangun Pemerintah Aceh dan makam aulia yang sering dikunjungi masyarakat untuk berziarah.
Pulau Lipan hanya ada pasir putih dan dalam kondisi tenggelam.
Kemudian, beberapa dokumen baru disampaikan Pemerintah Aceh yang menjadi pertimbangan lanjutan.
Konflik ini terus berlanjut hingga akhirnya pada 16 Juli 2022, Pemda Sumut menyampaikan bahwa empat pulau tersebut adalah bagian dari mereka.
Konflik yang berkepanjangan ini membuat Pemerintah Pusat mengambil tindakan.
Dalam kesempatan berbeda, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa penetapan empat pulau di Aceh yang kini masuk wilayah Sumut telah melewati proses yang panjang dan melibatkan banyak instansi.
"Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupaten. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat," ujar Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
Ia juga menyebut bahwa batas wilayah darat sudah disepakati oleh pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Namun, untuk batas wilayah laut, kedua pemerintah daerah belum menyepakati hal tersebut.
"Tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas," kata Tito.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kontroversi KPK Pinjam Uang Rp 300 Miliar ke Bank untuk Pamer Ungkap Kasus, Ini Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| Reaksi Purbaya Jawab Isu Ada Pegawai Bea Cukai Terima Suap Baju Bekas Rp 550 Juta |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Mardani Ali Sera yang Baru Dicopot PKS dari Posisi BKSAP |
|
|---|
| Harta Kekayaan Sherly Tjoanda, Gubernur Wanita Terkaya Disorot Soal Saham Tambang |
|
|---|
| Pengakuan Wakapolri Ungkap Penyebab Utama Banyak Polisi Berkinerja Buruk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bobby-menyampaikan-pandangannya-tentang-empat-Pulau-Aceh_.jpg)