Berita Nasional
Kisruh 4 Pulau Memang Terbukti Milik Aceh, Tito Karnavian: Ini Sama Saja Merevisi Kesepakatan 1992
Mendagri Tito Karnavian menyatakan akan segera merevisi Kepmendagri No. 300.2.2‑2138/2025 untuk mencerminkan perubahan tersebut
TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan empat pulau sengketa masuk ke wilayah Provinsi Aceh.
Keempat pulau tersebut yakni, Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek
Keputusan tersebut diambil berdasarkan data dan dokumen historis, termasuk kesepakatan gubernur 1992.
"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Keputusan itu diambil usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, ketika Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia.
Aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Setelah berlarut-larut, Prabowo memutuskan untuk mengambil alih polemik tersebut.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah DPR RI berkomunikasi dengan Presiden.
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam.
Dengan demikian, empat pulau sengketa resmi masuk wilayah Aceh.
Mendagri Tito Karnavian kemudian langsung beri reaksi usai keputusan lamanya dianulir oleh Presiden Prabowo.
Reaksi Tito Karnavian
Menanggapi keputusan ini, Mendagri Tito Karnavian menyatakan akan segera merevisi Kepmendagri No. 300.2.2‑2138/2025 untuk mencerminkan perubahan tersebut, setelah kedua gubernur Aceh dan Sumut, bersama Mendagri dan Mensesneg, menunjukkan persetujuan di Istana Negara
| Kontroversi KPK Pinjam Uang Rp 300 Miliar ke Bank untuk Pamer Ungkap Kasus, Ini Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| Reaksi Purbaya Jawab Isu Ada Pegawai Bea Cukai Terima Suap Baju Bekas Rp 550 Juta |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Mardani Ali Sera yang Baru Dicopot PKS dari Posisi BKSAP |
|
|---|
| Harta Kekayaan Sherly Tjoanda, Gubernur Wanita Terkaya Disorot Soal Saham Tambang |
|
|---|
| Pengakuan Wakapolri Ungkap Penyebab Utama Banyak Polisi Berkinerja Buruk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bobby-menyampaikan-pandangannya-tentang-empat-Pulau-Aceh_.jpg)