Berita Nasional

Kisruh 4 Pulau Memang Terbukti Milik Aceh, Tito Karnavian: Ini Sama Saja Merevisi Kesepakatan 1992

Mendagri Tito Karnavian menyatakan akan segera merevisi Kepmendagri No. 300.2.2‑2138/2025 untuk mencerminkan perubahan tersebut

|
INSTAGRAM/@bobbynst
4 PULAU ACEH: Rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden Republik Indonesia, @prabowo, bersama Menteri Sekretaris Negara Bapak Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Bapak Sufmi Dasco, dan Gubernur Aceh Bapak Muzakir Manaf, Selasa (17/6/2025). Bobby menyampaikan pandangannya tentang empat Pulau Aceh yang ditetapkan jadi milik Aceh kembali. (INSTAGRAM/@bobbynst) 

Keempat pulau tersebut ialah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Proses perubahan status ini telah berlangsung lama sebelum Muzakir Manaf dan Fadhlullah menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

Status perpindahan wilayah tersebut kini mulai menuai polemik dan ramai di tengah masyarakat. 

Pemerintah Aceh bersikukuh keempat pulau itu masih miliknya, sementara Pemerintah Sumut menganggap hal tersebut adalah keputusan pemerintah pusat. 

Awal Mula Polemik

Direktur Jenderal Administrasi Wilayah (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan kronologi konflik empat pulau yang menjadi perebutan antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

 Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. 

Dia memaparkan, konflik ini bermula dari verifikasi data Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang disusun oleh Kemendagri, Kementerian Kelautan, Bakosurtanal, pakar toponimi, dan pemerintah Aceh pada 2008. 

Saat itu, Provinsi Aceh telah memverifikasi dan membakukan 260 pulau.

"Namun tidak terdapat empat pulau yaitu Mangkir Gadang (Besar), Mangkir Ketek (Kecil), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang," ujar Safrizal saat memberikan paparan kepada awak media, Rabu (11/6/2025).

Pada November 2009, Gubernur Aceh menyampaikan surat konfirmasi untuk 260 pulau dengan perubahan nama Pulau Rangit Besar menjadi Mangkir Besar, Rangit Kecil menjadi Mangkir Kecil, Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan, dan Pulau Panjang tetap dengan nama yang sama dengan masing-masing koordinatnya. 

Namun, setelah Kemendagri melakukan konfirmasi koordinat, keempat pulau yang diusulkan dengan titik koordinat masing-masing tidak menunjukkan posisi yang dimaksud. 

Koordinat yang berada dalam surat Gubernur Aceh berada di wilayah Kecamatan Pulau Banyak, bukan di wilayah Kecamatan Singkil Utara. 

Kemendagri melihat ada kejanggalan nama pulau dengan titik koordinat yang berbeda, karena empat pulau yang dimaksud berjarak 78 kilometer dari titik koordinat yang diberikan Aceh.

Kemendagri kemudian melakukan rapat pembahasan untuk melakukan analisis spasial terhadap empat pulau yang menjadi konflik, dan hasilnya pada 8 November 2017, Dirjen Bina Adwil Nomor 125/8177/BAK menegaskan bahwa empat pulau tersebut masuk dalam cakupan Provinsi Sumatera Utara. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved