Berita Viral

POLEMIK 4 Pulau di Aceh-Sumut, Anggota DPR Mengaku Bingung, Apalagi Masyarakat? Prabowo Turun Tangan

Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan putusan kontroversial yang mengalihkan 4 pulau Aceh ke Sumatera Utara.

Editor: AbdiTumanggor
google map
POLEMIK 4 PULAU DI ACEH-SUMUT: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan putusan kontroversial yang mengalihkan 4 pulau di Aceh dialihkan ke Sumatera Utara. Keempat pulau itu yakni: Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan. (google map) 

Langkah pertahanan Pemprov Sumut juga ditegaskan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Erni Ariyanti. 

Erni meminta semua pihak mematuhi keputusan Kemendagri terkait penetapan empat pulau yang kini menjadi bagian dari Sumatera Utara.

Dia meminta agar Aceh melayangkan keberatannya bukan dengan cara keras, tetapi lewat jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Pak Mendagri sudah buka suara jika memang ada gugatan, ke PTUN mempersilahkan Provinsi Aceh," ucap Erni.

Presiden Prabowo turun tangan

Tak ingin polemik ini melebar, Presiden Prabowo Subianto turun tangan.

Prabowo mengambil alih dinamika yang tak bisa ditangani Kemendagri ini secara langsung.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pada Sabtu (14/6/2025). 

"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," kata Dasco.

Prabowo secara tegas meminta agar polemik empat pulau tersebut bisa rampung dalam pekan depan.

"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," imbuh Ketua Harian Partai Gerindra ini.

Sebelumnya diberitakan, Keputusan Kemendagri soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, menimbulkan gejolak. 

Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun. 

Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.

Adapun aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Empat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

(*/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik 4 Pulau: Aceh Menentang, Sumut Bertahan, Prabowo Turun Tangan": https://nasional.kompas.com/read/2025/06/15/08091651/polemik-4-pulau-aceh-menentang-sumut-bertahan-prabowo-turun-tangan?page=all#page2.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPR Heran: Tidak Ada Angin, Tidak Ada Hujan, 4 Pulau Aceh Dialihkan ke Sumut": https://nasional.kompas.com/read/2025/06/15/08464521/anggota-dpr-heran-tidak-ada-angin-tidak-ada-hujan-4-pulau-aceh-dialihkan-ke?source=widgetML&engine=C.

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved