Berita Viral

POLEMIK 4 Pulau di Aceh-Sumut, Anggota DPR Mengaku Bingung, Apalagi Masyarakat? Prabowo Turun Tangan

Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan putusan kontroversial yang mengalihkan 4 pulau Aceh ke Sumatera Utara.

Editor: AbdiTumanggor
google map
POLEMIK 4 PULAU DI ACEH-SUMUT: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan putusan kontroversial yang mengalihkan 4 pulau di Aceh dialihkan ke Sumatera Utara. Keempat pulau itu yakni: Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan. (google map) 

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, itu yang meresmikan Provinsi Aceh dengan kabupaten-kabupaten yang ada, berapa itu kabupatennya, itu. Jadi formal,” kata JK. 

Sebab itulah, dia menyebut keputusan seorang menteri tidak bisa mengubah legalitas undang-undang dan otomatis cacat formal.

Harga diri masyarakat Aceh

JK juga mengingatkan, batas wilayah yang telah disepakati sejak puluhan tahun silam bukan lagi soal sengketa administrasi.

Bagi Aceh, kata JK, perebutan wilayah bukan lagi tentang administrasi, tapi kehormatan yang harus dibela.

"Ya, itu pulaunya tidak terlalu besar. Jadi, bagi Aceh itu harga diri. Kenapa diambil? Dan itu juga masalah kepercayaan ke pusat. Jadi, saya kira dan yakin ini agar diselesaikan sebaik-baiknya demi kemaslahatan bersama," ucap JK.

Gubernur Aceh: Itu Hak Kami

Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf atau Mualem, turut menumpahkan amarahnya kepada Kementerian Dalam Negeri, yang seharusnya menjadi bagian penengah dalam polemik ini.

"Macam mana kita duduk bersama, itu kan hak kami, kepunyaan kami, milik kami," kata Mualem, Jumat (13/6/2025). 

Gubernur Sumut Bertahan

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, tak langsung mengalah meski rekam jejak sejarah empat pulau adalah kepunyaan Aceh. 

Menantu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo ini mempertahankan keputusan Kemendagri yang mengalihkan empat pulau itu ke pelukan Sumatera Utara. 

Dia berdalih, pengalihan empat pulau adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan dari provinsi, baik Aceh maupun Sumut.

"Saya sampaikan kemarin, secara wilayah, enggak ada wewenang Provinsi Sumut dan juga setahu saya Aceh mengambil pulau, menyerahkan daerah, itu nggak bisa. Semua itu ada aturannya, kami pemerintah daerah ada batasan wewenang," ujar Bobby, Selasa (10/6/2025).

Dukungan DPRD Sumut

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved