Berita Viral

POLEMIK 4 Pulau di Aceh-Sumut, Anggota DPR Mengaku Bingung, Apalagi Masyarakat? Prabowo Turun Tangan

Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan putusan kontroversial yang mengalihkan 4 pulau Aceh ke Sumatera Utara.

Editor: AbdiTumanggor
google map
POLEMIK 4 PULAU DI ACEH-SUMUT: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan putusan kontroversial yang mengalihkan 4 pulau di Aceh dialihkan ke Sumatera Utara. Keempat pulau itu yakni: Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan. (google map) 

Doli pun meminta pemerintah segera memutuskan persoalan pulau ini agar tidak berlarut-larut.

Dia mengingatkan,  konflik mengenai batas wilayah akan sangat sensitif luar biasa.

Doli mengaku punya pengalaman saat mengurus sengketa tapal batas antar desa di wilayah lain.

Konflik antar warga hingga tawuran dan memakan korban jiwa menjadi dampak yang dituai karena masalah tersebut. 

Permasalahan Ini Harus Segera Diselesaikan

Provinsi Aceh sendiri, kata Doli, memiliki masa kelam Pemberontakan Aceh Merdeka (GAM) yang berlangsung sejak tahun 1976-2005.

"Yang paling penting, masalah ini harus segera diselesaikan. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Kenapa? Karena saya punya pengalaman soal batas wilayah ini sensitif luar biasa. Saya kira kalau Menteri Dalam Negeri cepat bisa mengambil inisiatif 1-2 hari ini," jelas Doli.

Jusuf Kalla (JK) Ingatkan Perjanjian Helsisnki

Sementara, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, turut memberikan masukan terkait sengketa empat pulau tersebut.

Sosok sentral perdamaian Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah Indonesia dalam perjanjian Helsinki ini kembali mengingatkan ada janji yang harus dijalani pemerintah.

Janji tersebut adalah memelihara perjanjian Helsinki tetap terpelihara dan tidak mengubah undang-undang yang telah berlaku terkait batas wilayah Aceh dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. 

JK mengatakan, secara historis maupun administratif, empat pulau yang sedang diributkan adalah milik Aceh.

"Di UU tahun 1956, ada UU tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Soekarno yang intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara, banyak residen. Kemudian Presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII, maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus," kata JK.

Beleid yang mengatur batas wilayah tersebut adalah undang-undang yang menjadi rujukan pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian Helsinki dengan kelompok GAM pada 2005.

“Karena banyak yang bertanya, membicarakan tentang pembicaraan atau MoU di Helsinki. Karena itu saya bawa MoU-nya. Mengenai perbatasan itu, ada di poin 1.1.4, yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” ungkap JK.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved