Berita Medan

Lakukan Penipuan Masuk TNI Bareng Nina Wati, Sertu Al Hadid Dipecat dan Dipenjara

Selain anggota TNI Hadid diketahui seorang atlet pencak silat yang pernah ikut kejuaraan internasional.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
PERSIDANGAN ANGGOTA TNI - Majelis hakim militer Medan saat membacakan keputusan terhadap anggota TNI yang melakukan penipuan masuk anggota TNI. 

Sertu Al Hadid terjerat pasal 378 KUHP, pasal 190 ayat 1 jo ayat 3 jo ayat 4 UU RI no.31 Tahun 1997 tentang peradilan militer.

"Yang bersangkutan diputus 10 bulan dan dipecat dari dinas militer, ini dari tuntutan Oditur Militer yang awalnya 1 tahun 3 bulan," pungkas Kapten Slamet.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved