Berita Medan

Lakukan Penipuan Masuk TNI Bareng Nina Wati, Sertu Al Hadid Dipecat dan Dipenjara

Selain anggota TNI Hadid diketahui seorang atlet pencak silat yang pernah ikut kejuaraan internasional.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
PERSIDANGAN ANGGOTA TNI - Majelis hakim militer Medan saat membacakan keputusan terhadap anggota TNI yang melakukan penipuan masuk anggota TNI. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Sertu Al Hadid dipecat dari kesatuan dan divonis 10 bulan penjara sebab terseret  dalam kasus penipuan calon siswa (casis) masuk TNI bersama Nina Wati

Selain anggota TNI Hadid diketahui seorang atlet pencak silat yang pernah ikut kejuaraan internasional.

Vonis pemecatannya dibacakan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (13/6/2025). 

"Ada agenda putusan terdakwa Sertu Al Hadid. Itu di awal tersangka didakwa penipuan atau penggelapan," kata juru bicara Pengadilan Militer I-02 Medan, Kapten Slamet.

Usai mendengar pemecatannya, Sertu Al Hadid terisak. 

Dalam perkara penipuan ini, ada banyak korban yang terlibat. 

Slamet yang menjadi hakim dalam perkara yang sama menyebutkan bahwa korban penipuan mengalami kerugian hampir Rp 1 miliar.

"Keputusannya tadi, yang bersangkutan diputus karena telah melakukan tindak pidana penipuan. Total kerugian korban Rp 783 juta," lanjut Slamet. 

Kapten Slamet merincikan bahwa penipuan yang menyeret nama Al Hadid terkait dengan rekrutmen calon siswa (casis) TNI.

Ia menjanjikan kepada korbannya dapat lulus.

"Terdakwa ini (terlibat) rekrutmen TNI dia itu menjanjikan kelulusan casis TNI. Namun faktanya tidak lulus orang-orang itu, makanya yang bersangkutan diputus dengan tindak pidana penipuan," beber Kapten Selamet.

Sertu Al Hadid dalam perkara ini bekerja sama dengan terdakwa bernama Nina Wati. Nina sendiri saat ini juga menjadi terdakwa kasus penipuan. 

"Itulah fakta persidangan tadi, disebut saudari Nina Wati finalnya dan ending dari uang-uang itu (Rp783 juta). Iya (memperkenalkan korban dengan Nina Wati) seperti itu," ungkapnya.

Sebelum bertugas di Kodam I/BB, Sertu Al Hadid pernah berdinas di Yonif 122 Pematang Siantar.

Dalam sidang putusan, ia divonis penjara dan akan dipecat sebagai anggota TNI.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved