Berita Viral
TANGGAPAN Kejagung terkait Klarifikasi Nadiem Makarim Kasus Pengadaan Laptop, Ogah Sahut-sahutan
Tanggapan Kejaksaan Agung usai eks Mendikbudristek Nadiem Makarim angkat bicara terkait pengusutan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah tanggapan Kejaksaan Agung usai eks Mendikbudristek Nadiem Makarim angkat bicara terkait pengusutan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Seperti diberitakan Nadiem Makarim yang didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea melakukan klarifikasi terkait isu yang mengaitkan eks menteri tersebut dengan kasus yang ditangani kejagung.
Kejaksaan Agung pun menegaskan tidak ingin terlibat saling sahut-menyahut dengan pihak eks Mendikbudristek tersebu terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada tahun 2019-2022.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Selasa (10/6/2025).
“Kita kan masih berproses, penyidikan ini masih berproses, masih di awal. Kami tidak mau, apa namanya, saling sahut-sahutan,” ujar Harli, saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa malam.
Harli mengatakan, penyidik akan fokus pada fakta-fakta hukum yang kini sudah didapatkan, sekaligus pada proses pemeriksaan terhadap 28 orang saksi yang telah dijadwalkan.
Kejaksaan menghormati sikap Nadiem untuk memberikan klarifikasi terhadap sejumlah pemberitaan yang menyasar namanya.
Namun, Harli mengatakan, kasus Chromebook ini tidak seharusnya menimbulkan polemik karena ada ucapan-ucapan yang tidak berdasar dari proses penyidikan.
“Tapi, kita juga tidak boleh berpolemik. Bahwa, yang menjadi dasar dari penilaian penyidik dalam proses penyidikan ini adalah keterangan-keterangan yang disampaikan oleh para saksi, kemudian bukti-bukti yang diperoleh selama proses penyidikan ini,” ujar dia.
Harli mengatakan, penyidik hanya dapat bertanggung jawab pada fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam proses hukum yang tengah berjalan, bukan pada isu-isu yang berkembang di masyarakat terkait dengan kasus ini.
“Saya kira sampai sejauh ini kami tidak pernah berkomentar soal berbagai pandangan-pandangan di luar. Tapi, kami tentu, penyidik fokus pada fakta-fakta yang diperoleh dalam proses penyidikan ini,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya tidak dalam posisi untuk mengomentari isu-isu yang beredar di masyarakat, selama isu tersebut belum menjadi fakta hukum dalam proses penyidikan.
“Bahwa ada pandangan-pandangan lain, kami menghormati, tapi kami tidak dalam posisi itu (untuk mengomentari),” lanjut Harli.
Bantah Sebut Nama Nadiem
Kejaksaan Agung membantah pernah menyebutkan nama sejumlah mantan Mendikbudristek dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Berdasarkan uraian kasus yang diungkap penyidik, kasus ini disebutkan terjadi di tahun 2019-2022, yaitu di era Nadiem Makarim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapuspenkum-Kejagung-Harli-Siregar.jpg)