Berita Viral

TANGGAPAN Kejagung terkait Klarifikasi Nadiem Makarim Kasus Pengadaan Laptop, Ogah Sahut-sahutan

Tanggapan Kejaksaan Agung usai eks Mendikbudristek Nadiem Makarim angkat bicara terkait pengusutan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Editor: Salomo Tarigan
tribunsorong.com/safwan ashari
KAPUSPEN KEJAGUNG: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar 

Tapi, ia tidak terlihat membawa dokumen apa-apa.

Seorang stafnya terlihat membawa satu buah tas jinjing yang tidak disebutkan apa isinya.

Hari ini, ada tiga orang eks stafsus yang dijadwalkan untuk diperiksa.

 Mereka adalah Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arif.

Sejauh ini, baru Fiona yang memenuhi panggilan dari penyidik.

“Info dari penyidik, pemeriksaannya tidak bersamaan harinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, kepada Kompas.com, Senin (9/6/2025).

Naik Status ke Tahap Penyidikan

Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, per Selasa (20/5/2025). 

“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.

Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada tahun 2019-2022 di masa Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.

Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

KAPUSPENKUM: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar
KAPUSPENKUM: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (KOMPAS.com/Rahel)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome," katanya.

 Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan.

Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek, dan hasilnya tidak efektif.

Baca juga: Daftar 6 Negara Lolos ke Putaran 4 Kualifikasi Piala Dunia, Timnas Indonesia Berpotensi Lawan Irak

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved