Medan Terkini
Tampang Eks Anggota Polisi yang Tipu Korbannya Rp 1,4 M dengan Modus Masukkan Casis Bintara Polri
Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan penipuan modus bisa meluluskan menjadi calon siswa (Casis) Bintara Polri.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan penipuan modus bisa meluluskan menjadi calon siswa (Casis) Bintara Polri yang melibatkan mantan Polisi.
Dalam kasus ini, ada lima korban yang membuat laporan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 1,4 Miliar.
Masing-masing korban ialah, Nurlina dengan kerugian Rp 430 juta, Purnomo Rp 130 juta, Martua Ganda Sihite Rp 170 juta, Ajun Parhusip Rp 350 juta dan Lusiana Rp 350 juta.
Usai membayar uang ratusan juta, anak para korban tetap dinyatakan tidak lulus menjadi personel Polisi.
Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudi mengatakan, tiga orang tersangka ditangkap, yakni Parlautan Banjarnahor (52) seorang pensiunan Polisi, yang juga memiliki tempat bimbingan belajar (Bimbel).
Lalu, Rita Nurhaida Butar-butar (33), istri dari Parlautan dan Susilawati Siregar, sebagai admin, juga penerima uang.
"Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap kejadian tersebut dan ada 5 korban dengan total kerugian Rp 1,43 Miliar,"kata Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudi, Selasa (10/6/2025).
Kombes Nanang menerangkan, tersangka utama Parlautan Banjarnahor, diduga menipu para korban dengan cara membuka bimbingan belajar (Bimbel) bernama Maju Bersama.
Para korban, yang ingin anaknya menjadi Polisi diminta memasukkan anaknya ke bimbingan belajar milik Parlautan selama 5 sampai 6 bulan dengan biaya perbulan Rp 6 juta.
Selama 5 sampai 6 bulan ini anak para korban akan menginap, untuk belajar akademik hingga fisik.
Pensiunan dini personel Polda Sumut tahun 2021 itu diduga mengimingi para korban, anaknya akan lulus karena dijanjikan masuk melalui kuota khusus.
Nyatanya, usai mengikuti semua proses dan membayar, anaknya tetap tidak lulus.
Untuk penerimaan calon siswa Bintara Polri Polda Sumut tahun 2024, lanjut Nanang, tersangka merekrut peserta Bimbel sebanyak 54 orang.
Ternyata, dari 54 orang itu hanya 1 orang yang lulus seleksi Bintara Polri.
Itupun, diduga bukan karena membayar, melainkan kemampuannya sendiri.
| Alasan Ditreskrimum Polda Sumut Tak Penjarakan Megawati Zebua meski Tersangka Penganiayaan |
|
|---|
| Polisi Aktif Gebuki Pengendara di depan Mapolda Sumut Alami Gangguan Kejiwaan Sejak 24 Tahun Lalu |
|
|---|
| Pria yang Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kejaksaan Kirim Surat Pemanggilan Kedua kepada Kadishub Medan yang Dirawat di Rumah Sakit |
|
|---|
| Penyebab Bripda G Alami Gangguan Jiwa hingga Gebuki Pengendara di Dekat Polda Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-Parlautan-Banjarnahor-Kanan-pensiunan-Polisi-Rita-Nurhaida-Butar-butar.jpg)