BSU 2025
Mulai Cair 5 Juni BSU 2025: Cek Syarat, Besaran dan Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah
Program ini ditujukan bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau setara Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP).
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mulai 5 Juni 2025.
Program ini ditujukan bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau setara Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP).
BSU 2025 menjadi bagian dari enam paket kebijakan insentif fiskal nasional yang diluncurkan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong konsumsi selama kuartal II 2025, khususnya pada masa libur sekolah.
Lantas Kapan BSU 2025 Cair?
BSU 2025 akan mulai dicairkan pada 5 Juni 2025 melalui rekening bank pekerja yang memenuhi syarat.
Saat ini, mekanisme dan regulasi teknis masih dalam tahap finalisasi lintas kementerian.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?
Penerima BSU 2025 adalah:
Pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan
Pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan
Termasuk juga guru honorer dan pekerja sektor padat karya
Syarat lainnya akan diumumkan dalam regulasi resmi yang sedang disusun pemerintah.
Berapa Besaran BSU 2025?
Pemerintah belum mengumumkan nominal pasti, namun dipastikan lebih kecil dari BSU masa pandemi yang mencapai Rp 600.000.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa nilai BSU 2025 akan disesuaikan dengan kebutuhan fiskal nasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-pembagian-bantuan-subsidi-upah-atau-BSU-2025.jpg)