Berita Medan

2 Nama Ini Diumumkan BKPSDM Sebagai Pengganti Camat yang Dicopot Kasus Narkotika

Hal itu disampaikan Subhan Fajri setelah keduanya terlibat kasus narkotika hasil tes urin dadakan. 

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Gelar Temu Pers. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama BNNP Provinsi, Inspektorat dan BKPSDM umumkan empat nama ASN terlibat narkotika setelah tes urin dadakan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap mengumumkan dua nama pengganti Camat Medan Barat dan Camat Medan Johor yang dicopot oleh Wali Kota, Rico Waas.

Hal itu disampaikan Subhan Fajri setelah keduanya terlibat kasus narkotika hasil tes urin dadakan. 

"Sudah ditunjuk Pelaksana Harian (PLH) masing-masing pengganti camat dua wilayah itu. Yang mengisi masing-masing dari sekretaris camat.

Plh Camat Barat sekarang Maswan Harahap, untuk Plh Camat Johor diisi Muhammad Yudha Prasatya," jelas Subhan Fajri, Rabu (4/6/2025) 

Khusus, kasus Camat Medan Barat, Hendra Syahputra yang dicopot diketahui terlibat masalah berlapis.

Yang bersangkutan juga sedang proses pemeriksaan di Inspektorat kasus Dana Wajib Retribusi Sampah, pecatan lima mandor, hingga keterlibatan narkotika. 

Wartawan lantas menanyakan BKPSDM soal potensi Hendra Syahputra dipecat dari status ASN.

Oleh Subhan Fajri menyampaikan bahwa keputusan masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. 

"Soal tindakan itu kita tunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat ya, Bang,"katanya.

Diketahui, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas resmi mengambil tindakan tegas menonaktifkan atau mencopot jabatan Camat Medan Barat Hendra Syahputra, Camat Medan Johor Andry Febriansyah, Lurah Gaharu Heru Satria Surbakti dan Lurah Petisah Hulu Elkon Erwin Limbong, Selasa (3/6/2025) 

Langkah tegas diputuskan setelah sehari diumumkannya hasil tes urine terhadap empat pimpinan jajaran kewilayahan yang terbukti positif narkoba, berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut. 

Penonaktifan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Subhan Fajri Harahap saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (3/6/2025).

"Untuk Lurah Petisah Hulu dan Lurah Gaharu, hari ini (3/6/2025) sudah dinonaktifkan dari jabatanya. SK Penonaktifan sudah ditandatangani oleh camatnya masing-masing selaku atasan langsung yang bersangkutan," kata Subhan Fajri Harahap didampingi Plt Kabag Prokopim Setda Kota Medan Agha Novrian.

Lanjut Subhan, dengan penandatanganan SK penonaktifan tersebut, kedua lurah sudah bebas dari jabatanya sementara guna mempelancar proses pemeriksaan yang saat ini tengah dilakukan Inspektorat Kota Medan.

"Kita sedang menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi dari Inspektorat. Setelah itu kita bentuk tim Ad Hoc untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap kedua lurah tersebut," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved