Sumut Terkini

Simpan Paketan Sabu di Rumah, Pria Berusia 28 Tahun Diciduk Polres Tanah Karo

Kali ini, pelaku yang diamankan yaitu seorang pria berinisial FES warga Desa Lau Buluh, Kecamatan Kutabuluh. 

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
POLRES TANAH KARO
PEMAIN SABU DICIDUK : Pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Selasa (3/6/2025). Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti dari dalam sebuah rumah. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kali ini, pelaku yang diamankan yaitu seorang pria berinisial FES warga Desa Lau Buluh, Kecamatan Kutabuluh. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, menjelaskan penangkapan ini bermuka dari adanya laporan masyarakat.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, dirinya menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (28/5/2025) sekira pukul 21.30 WIB. 

"Pengembangan dari laporan masyarakat, personel kita dari Satresnarkoba berhasil mengamankan pria berusia 28 tahun dari sebuah rumah di Desa Lau Buluh, Kecamatan Kuta Buluh," ujar Eko, Selasa (3/6/2025). 

Diungkapkan Eko, setelah berhasil mengamankan pelaku tim langsung melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan.

Dari serangkaian penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan narkoba. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa dua paket plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,08 gram.

Selanjutnya, lima lembar plastik klip dalam keadaan kosong, satu unit timbangan elektrik, sebuah sedotan yang diubah menjadi sekop. 

"Dari lokasi penangkapan, kita juga menemukan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkotika. Dan juga uang tunai Rp 50.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika," ucapnya. 

Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui jika seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Setelah cukup bukti, selanjutnya tim langsung membawa pelaku ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. 

"Langkah selanjutnya, kami akan melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang mungkin terkait dengan tersangka," katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Lebih lanjut, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat dari penyalahgunaan narkotika.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved