Breaking News

Profil dan Tokoh

Profil Muhammad Romahurmuziy, Pernah Jual Beli Jabatan Kemenag, Kini Dituding Obral Kursi Ketum PPP

Muhammad Romahurmuziy adalah Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia pernah terjerat OTT jual beli jabatan Kemenag.

Editor: Array A Argus
Instagram @romahurmuziy
DIKRITIK- Muhammad Romahurmuziy alias Rommy, Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dikritik sesama politisi PPP karena dianggap 'mengobral' kursi ketua umum. 

Setelah nyemplung ke dunia politik, Rommy lantas menjadi Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah VII periode 2009–2014 dan 2014–2019.

Ia pun sempat dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2011–2016.

Tak lama kemudian, Rommy terpilih sebagai Ketua Umum PPP periode 2016–2019, dalam Muktamar VIII PPP di Surabaya.

Kala itu ia menggantikan Suryadharma Ali yang terjerat kasus korupsi dana haji.

Kemudian, ia kembali menjadi Wakil Ketua PPP sejak Desember 2022 dan Ketua Majelis Pertimbangan Partai PPP sejak akhir 2022.

Saat menjadi Anggota DPR RI, Rommy pun pernah tercatat sebagai Ketua Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, pangan, kelautan, dan perikanan.

Di pemerintahan, ia bahkan pernah menjadi Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM RI.

Terjerat Korupsi 

Sedang di puncak karir, Romy justru tersandung masalah korupsi.

Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (15/3/2019) di Jawa Timur.

Pria kelahiran Sleman, 10 September 1974 ini rupanya tersandung kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam proses persidangannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Romy 2 tahun penjara.

Pada April 2020, Romy menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman.

Jauh sebelum menjalani masa hukuman, karir Romy di PPP luntur seketika ia terjaring OTT KPK.

Hal ini ditandai dengan pemberhentiannya sebagai Ketum PPP pada 16 Maret 2019.

Rapat pengurus harian DPP PPP memutuskan memberhentikan Romy secara tetap dari jabatannya sebagai Ketum PPP.

Wakil Ketua Umum PPP kala itu, Reni Marlinawati mengatakan ada dua hal yang menjadi pertimbangan partai memberhentikan Romy.

Pertama, mengacu pada Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP, seorang yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK dan tindak pidana narkoba oleh Kepolisian RI dan atau Kejaksaan RI, yang bersangkutan harus diberhentikan dari jabatannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved