Selasa, 7 Juli 2026

Berita Medan

2 Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap di Perairan Indonesia, 2 Nahkoda Beserta 5 ABK WNI Diamankan

Operasi ini dilakukan pada Senin, 24 Mei 2025, berdasarkan laporan masyarakat dan validasi melalui sistem pemantauan KKP.  

Tayang:
ISTIMEWA
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal ikan berbendera Malaysia yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Kamis (29/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, BELAWAN- Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal ikan berbendera Malaysia yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia. 

Operasi ini dilakukan pada Senin, 24 Mei 2025, berdasarkan laporan masyarakat dan validasi melalui sistem pemantauan KKP.  

KKP menangkap Dua kapal ilegal ini di Perairan Selat Malaka yang berbatasan langsung dengan Malaysia.  

Modus Operandi yang dilakukan kedua kapal asing Malaysia menangkap ikan di wilayah teritorial Indonesia tanpa izin resmi.  

Kedua Kapal Ilegal tersebut menggunakan alat tangkap troll yang dilarang di Indonesia karena merusak ekosistem laut.  

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam menjelaskan identitas kapal yang ditangkap dengan nama KM.

SLFA 5210 (43,34 GT) dengan muatan sektiar 300 kg Ikan campur dan diawaki oleh empat orang WNI. 

Sedangkan, satu kapal lainnya dengan nama KM. SLFA 4584 (27,16 GT) dengan awak kapal tiga orang WNI, dan bermuatan sekitar 150 kg ikan campur. 

"Dua kapal asing Malaysia itu mempekerjakan 7 (Anak Buah Kapal) ABK, berkewarganegaraan Indonesia asal Tanjung Balai, Asahan, yang bekerja secara ilegal tanpa dokumen resmi,"ujar Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam saat konferensi pers di Terminal Penumpang Bandar Deli, Kamis (29/5/2025).

Kedua kapal asing ini merugikan negara diperkirakan mencapai Rp19,9 miliar akibat pencurian ikan dan kerusakan lingkungan.  

"Ikan hasil tangkapan Ratusan kilogram ikan berukuran kecil (baby fish) yang seharusnya belum layak tangkap,"Ungkapnya Saiful Umam.

KKP berikan sanksi ABK dan nahkoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan berdasarkan Undang-undang Perikanan.

KKP mendalami kemungkinan keterlibatan cukong asing atau jaringan trafficking (TPPO). Jika terbukti, pelaku bisa dikenai sanksi pidana dan denda berat.  

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Pung Nugroho Saksono, yang disapa Ipunk menegaskan pentingnya edukasi kepada nelayan Indonesia agar tidak bekerja sama dengan kapal asing untuk kegiatan illegal fishing.  

"Program Pemberdayaan KKP meluncurkan Kampung Nelayan Merah Putih untuk memberikan bantuan sarana prasarana dan kapal kepada nelayan lokal, sehingga mereka tidak tergiur bekerja untuk kapal asing," jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 02:00 WIB
Portugal
Portugal
0 - 1
Spain
Spanyol
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 07:00 WIB
United States
Amerika Serikat
1 - 4
Belgium
Belgia
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 23:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Egypt
Mesir
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved