Berita Viral

REAKSI Budi Arie Disebut Kejaksaan Dapat Jatah 50 Persen dari Mafia Judol: Itu Omon-Omon Saja

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi buka suara soal pengakuan terdakwa yang memberi setoran 50 persen hasil perlindungan situs judi online.

HO
EKS Menkominfo Budi Arie Segera Diperiksa Kasus Judol, Diduga Pekerjakan Orang Tak Lolos Seleksi 

Budi Arie Setiadi disebut pernah bertemu Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto di rumah dinas menteri komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Senayan, Jakarta Selatan.

"Pada tanggal 19 April 2024 Terdakwa II Adhi Kismanto menerima informasi bahwa Menteri Kominfo memberikan arahan untuk tidak melakukan penjagaan website perjudian di lantai 3," kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Setelah pertemuan di Widya Chandra, Budi Arie memberi persetujuan kepada Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran.

Masih pada April 2024, Adhi Kismanto dan Samsul kembali bertemu dengan Zulkarnaen Apriliantony di Per Grams Crafted Grill & Smoke, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pada pertemuan tersebut, Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui Budi Arie.

"Namun Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi," lanjut Jaksa.

Kode Jatah Setoran

Dalam dakwaan terungkap pula adanya kode pembagian setoran penjagaan situs perjudian, termasuk untuk Budi Arie.

Alwin yang bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan situs perjudian, yang memberikan kode tersebut.

Kode bagian untuk Budi Arie dimaksud adalah ”Bagi PM”.

Selain itu, bagian untuk Budi Arie juga disebut di kode ”CHF” yang merupakan kode bagian untuk Zulkarnaen ditambah bagian untuk Budi Arie.

Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa antara Mei hingga Oktober 2024, sebanyak 20.192 situs perjudian diamankan dari pemblokiran oleh Kemenkominfo dengan jumlah imbalan Rp 171,11 miliar.

Tanggapan Projo

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Projo, Handoko, mengatakan publik bisa mengecek fakta dan pemberitaan bagaimana Budi Arie berada di garis depan dalam memberantas judi online.

Ia mengatakan, surat dakwaan yang ditulis di media massa jelas disebutkan bahwa alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judi online adalah kesepakatan para terdakwa.

"Surat dakwaan menyebut para terdakwa mengalokasikan 50 persen untuk Budi Arie. Sedangkan sisanya dengan persentase berbeda untuk para terdakwa," kata Handoko dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Dakwaan JPU, kata Handoko, tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut.

Sehingga, menurutnya, Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan.

"Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri," jelas Handoko.

Handoko mengatakan framing jahat untuk menghancurkan seseorang biasanya dibangun dari informasi atau data yang tidak utuh, ditambah pesan subyektif insinuatif.

"Keutuhan informasi menjadi penting untuk memahami persoalan. Maka penjelasan ini saya sampaikan agar publik memahami," tegasnya.

"Setop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi. Kegaduhan akibat pembelokkan fakta sangat merugikan masyarakat," katanya.

Handoko juga meminta agar tidak membelokkan fakta untuk membunuh karakter Budi Arie.

"Proses hukum sedang berjalan di pengadilan yang terbuka untuk umum."

"Jangan belokkan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi framing jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi," imbuh dia.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved