Berita Viral

REAKSI Budi Arie Disebut Kejaksaan Dapat Jatah 50 Persen dari Mafia Judol: Itu Omon-Omon Saja

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi buka suara soal pengakuan terdakwa yang memberi setoran 50 persen hasil perlindungan situs judi online.

HO
EKS Menkominfo Budi Arie Segera Diperiksa Kasus Judol, Diduga Pekerjakan Orang Tak Lolos Seleksi 

Budi Arie berharap publik dapat melihat kasus ini secara jernih agar tidak larut di dalam narasi jahat terhadap dirinya.

Ia juga berharap penegak hukum bekerja dengan lurus dan profesional sehingga mampu menuntaskan perkara itu.

"Saya berharap penegak hukum bekerja dengan lurus dan profesional sehingga mampu menuntaskan perkara ini," tuturnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya integritas pejabat publik dalam memberantas praktik ilegal seperti judi online.

Budi Arie menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum dan membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik perlindungan situs judol.

Kejaksaan Ungkap Budi Arie Dapat Jatah 50 Persen

Kejaksaan mengungkapkan cara jahat 4 terdakwa menerima jatah dari pemilik situs judi online. 

Para terdakwa juga mengaku memberi jatah ke Budi Arie Setiadi eks Menteri Kominfo sebesar 50 persen. 

Budi Arie yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi diduga ikut terlibat menerima jatah 50 persen dari perlindungan situs judi online. 

Dari hasil penyelidikan Polisi dan Kejaksaan, para terdakwa meraup keuntungan Rp  171,8 miliar dari melindungi 20.192 situs judi online. 

Kasus perlindungan judi online kembali panas. Empat terdakwa buka suara menyeret nama Budi Arie Setiadi yang turut ikut merasakan uang haram tersebut. 

Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025). 

Namun, Budi Arie menolak berkomentar terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus judol di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Adapun Budi Arie diketahui merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2023-2024.

Dalam sidang dakwaan itu, jaksa penuntut umum mengungkap peran para terdakwa masing-masing atas nama Zulkarnaen Apriliantony (Terdakwa I) Adhi Kismanto (Terdakwa II), Alwin Jabarti Kiemas (Terdakwa III), dan Muhrijan alias Agus (Terdakwa IV).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved