Unjuk Rasa Driver Ojol di Medan

350 Personel TNI-Polri Amankan Unjuk Rasa Driver Ojol di Kantor Gubernur Sumatera Utara

Untuk personel pengamanan 350. Terdiri dari personel Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, Polsek, TNI, Satpol PP dan Dishub.

TRIBUN MEDAN/HAIKAL FARIED HERMAWAN
PENGAMANAN UNJUK RASA: 350 personel gabungan TNI-Polri hingga Dinas Perhubungan turun mengamankan unjuk rasa driver ojol di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (20/5/2025). 

Selain itu, seratusan massa ini membawa beragam poster sindiran dan tuntutan para ojek online. 

Diantara poster itu mereka menyindir aplikator yang tal memikirkan para mitranya. 

"Aplikator rakus, ingat rahasia ilahi, ongkos hemat aplikator laknat dapur kiamat, Penjahat masa kini bernama aplikator," beberapa tulisan poster yang mereka bawa ke Kantor Gubernur Sumut.
 
Selain itu, mereka meminta agar tarif sewa lebih manusiawi. 

"Gaya elit naikkan tarif sulit dan kami butuh tarif yang manusiawi," tulisan dalam poster tersebut. 

"Aplikator bohong, aplikator bohong," teriak para massa driver Ojol. 

Ketua Koordinator Godams Zubir menjelaskan, aksi hari ini sebagai bentuk aksi damai secara serentak di seluruh Indonesia untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.  

"Saya sampaikan di tahun 2025, ojol di seluruh Indonesia melaksanakan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah," jelasnya seusai aksi unjuk rasa, Selasa (20/5/2025)

Diterangkannya, tuntutan yang disampaikan pihaknya pun sama dengan tuntutan ojol di seluruh Indonesia. 
 
"Di sini kami menyampaikan tuntutan yang sama. Kita memohon pemerintah pusat untuk memberikan solusi dan memberikan payung hukum untuk para ojol. Sebab banyak aplikasi yang merugikan driver," jelasnya.

Dikatakannya, satu di antara tuntutan itu ialah, mereka meminta pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) sebagai regulasi untuk payung hukum.

"Ini hari Kebangkitan Nasional, untuk itu kami akan menyampaikan empat tuntutan untuk bergerak serentak menyampaikan aspirasi terkait carut marutnya pengawasan bisnis transportasi berbasis online di Indonesia," jelasnya.

Saat ini, kata Zubir, sistem kerja driver ojek online sangat merugikan masa.

"Untuk itu,kami harap tuntutan ini bisa tersampaikan dan disetujui baik aplikator dan pihak pemerintah," jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, para massa telah bubar, dan Jalan Pangeran Diponegoro  telah dibuka kembali.

Berikut empat tuntutan yang disampaikan para ojol hari ini : 

1.Terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) sebagai regulasi untuk payung hukum ojol 

2. Penghapusan Program Instant Aplikator (Aceng, Slot, Bike Hemat, Hub, Someday, Gabung, dan lain-lain) yang merugikan mayoritaa driver.

3.Potongan aplikasi berdasarkan Permenhub Nomor 667 tahun 2022.

4.Jaminan Perlindungan dan Keselamatan.

(cr9/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved