Berita Medan

Korupsi BBM Petugas Kebersihan, Rico Waas Limpahkan ke APH

Setelah sebelumnya diinvestigasi inspektorat berlanjut dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum. 

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Sidak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas ke Kecamatan Medan Polonia pada 20/3/2025 lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus dugaan korupsi penggunaan BBM petugas kebersihan se-Kecamatan Medan Polonia masuki babak baru.

Setelah sebelumnya diinvestigasi inspektorat berlanjut dilimpahkan ke aparat penegak hukum. 

Wali Kota Medan, Rico Waas menyampaikan proses hukum kasus ini telah dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH), yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Artinya Rico Waas serius dengan penindakan indisiplin dan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan jajaran ASN. 

"Sudah investigasi. Sudah kami jalankan ke sana. Yang penting, semuanya harus bisa terungkap dengan terang," kata Rico Waas, Rabu (14/5/2025). 

Rico memastikan bahwa proses hukum sudah berjalan.

Pemko Medan menyerahkan sepenuhnya jalannya proses hukum ditindaklanjuti oleh kepada penegak hukum Kejari Medan. 

“Sudah dalam proses,” ujarnya menegaskan komitmen Pemko Medan dalam mendukung penuntasan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana BBM di Kecamatan Polonia 

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa alokasi BBM untuk operasional becak sampah tidak disalurkan kepada petugas kebersihan.

Ditaksir kerugian mencapai ratusan juta. 

Pihak Kejari Medan, Kasi Intelijen Dapot Dariama dikonfirmasi soal pelimpahan kasus ini belum memberi respon.

Dihubungi Rabu (14/5/2025) dan dilayangkan pesan WhatsApp belum memberi keternagan pasti soal pelimpahan dimaksud. 

Informasi dihimpun, Bendahara Camat Medan Polonia, Kindi Kurniawan, sudah diperiksa Inspektorat sejak kasus dugaan korupsi BBM petugas kebersihan ini mencuat.

Tak menutup kemungkinan adanya keterlibatan dengan pejabat Kecamatan Polonia lainnya. 

Plt Inspektur Daerah Kota Medan, Habibi Adhawiyah, membenarkan pemeriksaan terhadap bendahara Kecamatan Medan Polonia meski masih enggan merinci apa saja yang menjadi poin-poin pendalaman kasus tersebut. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved