Medan Terkini

Telat Sampaikan ke Atasan Ambil Jatah Cuti, Karyawan Ekspedisi Medan Kena PHK Tanpa Surat Resmi

Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan melakukan audiensi terhadap seorang karyawan  dengan salah satu perusahaan pengiriman barang  di Medan.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KARYAWAN KENA PHK: Disnaker Medan saat mediasi seorang karyawan yang kena PHK secara sepihak dengan PT Anteraja, Senin (7/5/2025). Saat ini mediasi tersebut masih tahap ke dua. 

Namun dipastikan Chandra, apabila pihak perusahaan melakukan PHK, maka sudah kewajiban perusahaan  untuk membayar pesangon tersebut.

"Kalau dari case nya PHK, tentu perusahaan wajib membayar pesangon kepada karyawan tersebut," jelasnya.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved