Medan Terkini
Telat Sampaikan ke Atasan Ambil Jatah Cuti, Karyawan Ekspedisi Medan Kena PHK Tanpa Surat Resmi
Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan melakukan audiensi terhadap seorang karyawan dengan salah satu perusahaan pengiriman barang di Medan.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KARYAWAN KENA PHK: Disnaker Medan saat mediasi seorang karyawan yang kena PHK secara sepihak dengan PT Anteraja, Senin (7/5/2025). Saat ini mediasi tersebut masih tahap ke dua.
Namun dipastikan Chandra, apabila pihak perusahaan melakukan PHK, maka sudah kewajiban perusahaan untuk membayar pesangon tersebut.
"Kalau dari case nya PHK, tentu perusahaan wajib membayar pesangon kepada karyawan tersebut," jelasnya.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Medan Terkini
| 3 Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadil |
|
|---|
| Polisi Akhirnya Ungkap Identitas Mayat Pria Membusuk di Helvetia, Keluarga Tanda Tato Donald Bebek |
|
|---|
| Identitas Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong Medan Helvetia Terungkap, Keluarga Kenal Tato di Kaki |
|
|---|
| RUPS-LB Bank Sumut Kukuhkan Jajaran Direksi Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Berita Foto: Warga Antrean Menunggu Penyaluran Dana Bansos di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Disnaker-Medan-saat-mediasi-seorang-karyawan-yang-kena-PHK.jpg)