Medan Terkini

Telat Sampaikan ke Atasan Ambil Jatah Cuti, Karyawan Ekspedisi Medan Kena PHK Tanpa Surat Resmi

Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan melakukan audiensi terhadap seorang karyawan  dengan salah satu perusahaan pengiriman barang  di Medan.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KARYAWAN KENA PHK: Disnaker Medan saat mediasi seorang karyawan yang kena PHK secara sepihak dengan PT Anteraja, Senin (7/5/2025). Saat ini mediasi tersebut masih tahap ke dua. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan melakukan audiensi terhadap seorang karyawan  dengan salah satu perusahaan pengiriman barang  di Medan, Rabu (7/5/2025) kemarin. 

Audiensi itu digelar sebab, seorang karyawan dari perusahaan pengiriman barang itu dipecat secara sepihak dan hanya secara lisan saja. 

Seorang karyawan itu bernama Aryansyah. Dirinya merupakan salah satu karyawan PT Tri adi Bersama  (Anteraja)   yang sudah bekerja selama 4 tahun 10 bulan. 

Namun sayang, karirnya harus terputus lantaran ia  tak memberi kabar ke atasannya untuk pengajuan cutinya.  

Diceritakan Ary, awal mula kejadian itu  ia sudah mengajukan cuti melalui aplikasi yang dibuat oleh kantornya.

Lalu, keesokan harinya setelah cuti di terima oleh pihak HRD, ia mengabari atasannya, terkait pengambilan cuti tersebut. 

Namun, bukannya direspon positif, malah dia dituduh melakukan dugaan  memalsukan tanda tangan atasan untuk pengambilan cuti tersebut. 

"Jadi gini, kalau mau cuti itu harus ada tanda tangan atasan. Tapi saya sudah mengajukan surat cuti melalui aplikasi. Masalahnya cuman telat izin aja sama atasan. Karena aku ajukan kemarin, besoknya baru aku bilang ke atasan dan cuti tersebut sudah di approve sama pihak Human Capital," ujarnya saat diwawancarai Tribun Medan, Rabu (7/5/2025).

Sayangnya, pada saat izin ke atasan, ia mengaku langsung di PHK secara lisan. Bukan ada Surat Peringatan  terlebih dahulu.

"Masalahnya cuman telat izin saja ke atasan, tapi pada saat izin malah saya dituduh memalsukan tanda tangan. Kemudian, langsung dibilang saya di PHK secara lisan," ucapnya. 

Pada saat dirinya di PHK,  ia meminta surat  resmi PHK tersebut. Namun pihak atasannya malah mengatakan, tidak perlu ada surat-surat.

"Karena dituduh  memalsukan tanda tangan, atasan itu  bilang mau mengundurkan diri, atau PHK. Saya pilih PHK. Dan saya minta surat resminya, tapi dijawab tidak perlu ada surat surat seperti itu, atribut sudah saya kembalikan  semuanya," jelasnya. 

Atas dasar itu, pihaknya mengajukan surat aduan ke Disnaker Medan dan terjadilah mediasi.

"Pada saat mediasi sebenarnya ini sudah panggilan ke tiga. Sementara panggilan pertama dan kedua, perusahaan tidak hadir dengan alasan tidak menerima surat mediasi dari Disnaker," ucapnya. 

Namun pada saat mediasi, pihak perusaan katanya malah mengatakan ia bukan di PHK tapi discorsing.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved