Medan Terkini
Telat Sampaikan ke Atasan Ambil Jatah Cuti, Karyawan Ekspedisi Medan Kena PHK Tanpa Surat Resmi
Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan melakukan audiensi terhadap seorang karyawan dengan salah satu perusahaan pengiriman barang di Medan.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan melakukan audiensi terhadap seorang karyawan dengan salah satu perusahaan pengiriman barang di Medan, Rabu (7/5/2025) kemarin.
Audiensi itu digelar sebab, seorang karyawan dari perusahaan pengiriman barang itu dipecat secara sepihak dan hanya secara lisan saja.
Seorang karyawan itu bernama Aryansyah. Dirinya merupakan salah satu karyawan PT Tri adi Bersama (Anteraja) yang sudah bekerja selama 4 tahun 10 bulan.
Namun sayang, karirnya harus terputus lantaran ia tak memberi kabar ke atasannya untuk pengajuan cutinya.
Diceritakan Ary, awal mula kejadian itu ia sudah mengajukan cuti melalui aplikasi yang dibuat oleh kantornya.
Lalu, keesokan harinya setelah cuti di terima oleh pihak HRD, ia mengabari atasannya, terkait pengambilan cuti tersebut.
Namun, bukannya direspon positif, malah dia dituduh melakukan dugaan memalsukan tanda tangan atasan untuk pengambilan cuti tersebut.
"Jadi gini, kalau mau cuti itu harus ada tanda tangan atasan. Tapi saya sudah mengajukan surat cuti melalui aplikasi. Masalahnya cuman telat izin aja sama atasan. Karena aku ajukan kemarin, besoknya baru aku bilang ke atasan dan cuti tersebut sudah di approve sama pihak Human Capital," ujarnya saat diwawancarai Tribun Medan, Rabu (7/5/2025).
Sayangnya, pada saat izin ke atasan, ia mengaku langsung di PHK secara lisan. Bukan ada Surat Peringatan terlebih dahulu.
"Masalahnya cuman telat izin saja ke atasan, tapi pada saat izin malah saya dituduh memalsukan tanda tangan. Kemudian, langsung dibilang saya di PHK secara lisan," ucapnya.
Pada saat dirinya di PHK, ia meminta surat resmi PHK tersebut. Namun pihak atasannya malah mengatakan, tidak perlu ada surat-surat.
"Karena dituduh memalsukan tanda tangan, atasan itu bilang mau mengundurkan diri, atau PHK. Saya pilih PHK. Dan saya minta surat resminya, tapi dijawab tidak perlu ada surat surat seperti itu, atribut sudah saya kembalikan semuanya," jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya mengajukan surat aduan ke Disnaker Medan dan terjadilah mediasi.
"Pada saat mediasi sebenarnya ini sudah panggilan ke tiga. Sementara panggilan pertama dan kedua, perusahaan tidak hadir dengan alasan tidak menerima surat mediasi dari Disnaker," ucapnya.
Namun pada saat mediasi, pihak perusaan katanya malah mengatakan ia bukan di PHK tapi discorsing.
| 3 Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadil |
|
|---|
| Polisi Akhirnya Ungkap Identitas Mayat Pria Membusuk di Helvetia, Keluarga Tanda Tato Donald Bebek |
|
|---|
| Identitas Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong Medan Helvetia Terungkap, Keluarga Kenal Tato di Kaki |
|
|---|
| RUPS-LB Bank Sumut Kukuhkan Jajaran Direksi Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Berita Foto: Warga Antrean Menunggu Penyaluran Dana Bansos di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Disnaker-Medan-saat-mediasi-seorang-karyawan-yang-kena-PHK.jpg)