Medan Terkini
Eks Kadis Kesehatan Tapteng Divonis 16 Bulan Penjara Kasus Korupsi di Pengadilan Negeri Medan
Mantan Kepala Dinas Kesehatan tapanuli Tengah Nursyam bersama dua anak buahnya divonis 16 bulan penjara oleh majelis hakim.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG VONIS EKS KADINKES: Nursyam (kanan), Henny Nopriani Gultom (tengah), dan Herlismart Habayahan (kiri) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan yang berlangsung, Rabu (7/5/2025). /ANUGRAH NASUTION.
Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Putri Marlina Sari, yang menuntut para terdakwa dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
(*/Tribun Medan)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Medan Terkini
| Identitas Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong Medan Helvetia Terungkap, Keluarga Kenal Tato di Kaki |
|
|---|
| RUPS-LB Bank Sumut Kukuhkan Jajaran Direksi Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Berita Foto: Warga Antrean Menunggu Penyaluran Dana Bansos di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
| Berita Foto: Penertiban Bangunan Yang Berdiri di Lahan Pemko Medan, Warga Direlokasi ke Rumah Susun |
|
|---|
| Evaporus Rela Antre dari Pagi sampai Sore Demi BLT Rp 900 Ribu, Kadinsos: Ada 107 Ribu Warga Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nursyam-kanan-Henny-Nopriani-Gultom-tengah-dan-Herlismart.jpg)