Medan Terkini

Eks Kadis Kesehatan Tapteng Divonis 16 Bulan Penjara Kasus Korupsi di Pengadilan Negeri Medan

Mantan Kepala Dinas Kesehatan tapanuli Tengah Nursyam bersama dua anak buahnya divonis 16 bulan penjara oleh majelis hakim.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG VONIS EKS KADINKES: Nursyam (kanan), Henny Nopriani Gultom (tengah), dan Herlismart Habayahan (kiri) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan yang berlangsung, Rabu (7/5/2025). /ANUGRAH NASUTION. 

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Putri Marlina Sari, yang menuntut para terdakwa dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

(*/Tribun Medan)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved