Medan Terkini

Eks Kadis Kesehatan Tapteng Divonis 16 Bulan Penjara Kasus Korupsi di Pengadilan Negeri Medan

Mantan Kepala Dinas Kesehatan tapanuli Tengah Nursyam bersama dua anak buahnya divonis 16 bulan penjara oleh majelis hakim.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG VONIS EKS KADINKES: Nursyam (kanan), Henny Nopriani Gultom (tengah), dan Herlismart Habayahan (kiri) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan yang berlangsung, Rabu (7/5/2025). /ANUGRAH NASUTION. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mantan Kepala Dinas Kesehatan tapanuli Tengah Nursyam bersama dua anak buahnya divonis 16 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Nursyam dan dua anak buahnya yaitu Henny Nopriani Gultom selaku mantan Kepala Seksi Pelayanan Rujukan dan Herlismart Habayahan sebagai mantan Kepala Bidang Pelayanan dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi. 

Majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim menyampaikan, ketiganya melakukan korupsi berupa pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Tapteng pada tahun 2023.

Adapun dakwaan alternatif pertama yang didakwakan yakni Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nursyam, Henny Nopriani Gultom, dan Herlismart Habayahan dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan," ucap As'ad pada sidang yang berlangsung Rabu (7/5/2025).

Selain penjara, hakim juga menghukum ketiganya untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider satu bulan kurungan.

Khusus Nursyam dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp10,6 miliar. 

Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi UP.

"Namun apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun," ujar As'ad.

Sementara Henny dihukum membayar UP senilai Rp 21 juta dan Herlis sejumlah Rp 20 juta. Uang pengganti tersebut telah dibayarkan Henny dan Herlis kepada negara melalui Kejaksaan Negeri Sibolga.

Keadaan yang memberatkan, kata hakim, perbuatan para terdakwa menyebabkan terhambatnya program pemerintah Tapteng khususnya Sumatera Utara, sehingga upaya untuk membantu masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya. 

"Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi, dan para terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatannya," kata As'ad.

Sedangkan keadaan yang meringankan, sambung As'ad, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mengakui dan berjanji tidak mengulanginya lagi.

"Hal-hal yang meringankan pula terhadap Henny dan Herlis telah mengembalikan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan banding atau tidak.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved