Berita Viral

Damai dengan Korban Penganiayaan, Anak Kades Klapanunggal Tetap Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dok Polres Bogor
TERANCAM 5 TAHUN PENJARA - Polisi tetapkan LR (26) yang merupakan anak Kepala Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor sebagai tersangka. Meski berdamai dengan korban, namun proses hukum tetap berlanjut. 

"Gua ngeritik, gausah mukul," paparnya.

Belum puas dengan aksi beringasnya, anak kades itu meminta korban untuk menggunakan otaknya ketika bermedia sosial.

"Mangkanya pakai otak," pungkasnya.

Komentar warganet

Sementara itu, aksi anak kades mengintimidasi warga mendapat respon negatif warga.

Warganet menilai perilaku anak kades sudah kelewat batas.

Baca juga: Lirik Lagu Batak Si Doli Mantan Mi Dipopulerkan oleh Century Trio

Publik pun meminta aparat menindak tegas pelaku tindak kekerasan.

"Enteng banget tangannya. Baru jadi anak kades udah begitu," tulis icem.

"Tangkap dan penjarakan," tulis karisno.

"Lapor ke polisi," tulis travelkrui.

"Bapaknya yg di kritik anaknya yg jadi jagoan, pas udah pake baju oren nangis2," sambungnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved