Berita Viral
Damai dengan Korban Penganiayaan, Anak Kades Klapanunggal Tetap Terancam 5 Tahun Penjara
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Gua ngeritik, gausah mukul," paparnya.
Belum puas dengan aksi beringasnya, anak kades itu meminta korban untuk menggunakan otaknya ketika bermedia sosial.
"Mangkanya pakai otak," pungkasnya.
Komentar warganet
Sementara itu, aksi anak kades mengintimidasi warga mendapat respon negatif warga.
Warganet menilai perilaku anak kades sudah kelewat batas.
Baca juga: Lirik Lagu Batak Si Doli Mantan Mi Dipopulerkan oleh Century Trio
Publik pun meminta aparat menindak tegas pelaku tindak kekerasan.
"Enteng banget tangannya. Baru jadi anak kades udah begitu," tulis icem.
"Tangkap dan penjarakan," tulis karisno.
"Lapor ke polisi," tulis travelkrui.
"Bapaknya yg di kritik anaknya yg jadi jagoan, pas udah pake baju oren nangis2," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Damai-dengan-Korban-Penganiayaan-Anak-Kades-Klapanunggal-Tetap-Terancam-5-Tahun-Penjara.jpg)