Berita Viral
Damai dengan Korban Penganiayaan, Anak Kades Klapanunggal Tetap Terancam 5 Tahun Penjara
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Kalau udah damai mau ngapain? Karena mereka memprioritaskan restoratif justice, ya kita mendukung mendapatkan keadilan, kalau memang jalannya begitu ya gimana," katanya.
Kendati demikian, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu berharap agar kejadian serupa tak terulang kembali.
Ia juga berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran agar tidak terjadi di kemudian hari.
"Kalau nanti ada laporan kedua kita gas lagi, semoga tobat," ucapnya.
Baca juga: Klasemen Liga Spanyol, Real Madrid Tempel Pemuncak Klasemen Barcelona, Menang 3-2 Atas Celta Vigo
Di samping itu, ia juga berpesan kepada orang yang memiliki 'kuasa' di wilayah agar tidak bersikap arogan terhadap warganya.
"Sebagai kepala desa walaupun keluarganya juga harus menaungi warganya, jangan aneh-aneh lah sama warga, kasian warga," pungkasnya.
Awal Kasus
Awalnya korban melapor ke polisi usai dihajar anak pak kades karena menyinggung soal uang.
Anak kades Klapanunggal itu pun resmi dilaporkan ke polisi usai melakukan pemukulan ke warga yang kritik bapaknya.
Rena Da Frina yang ikut masuk ke dalam tim LBH Sabat menegaskan memberi pendampingan hukum kepada korban pemukulan.
“LP kemaren sudah dibuat, menunggu proses hukum berjalan, saya dan tim LBH Sabat komitmen untuk malakukan pendampingan hukum bagi korban,” ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Kamis (1/5/2025).
Baca juga: Turis Nyaris Tewas setelah Nekat Masuk ke Kandang Buaya dan Ambil Foto Selfie, Dapat 50 Jahitan
Lebih lanjut, eks Kadis PUPR Kota Bogor itu enggan terlalu memojokkan satu pihak terkait kasus penganiayaan yang terjadi.
Dia meminta kepada seluruh masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial.
“Mudah-mudahan perihal kesalahpahaman yang berawal dari kritik dan komentar di media sosial ini tidak terjadi lagi. Bijak dalam penggunaan media sosial dan tidak main hakim sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Afi Putri membeberkan bahwa pelaku pemukulan merasa kesal dengan korban yang melontarkan kalimat 'uangnya dipake untuk apa ya?'.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Damai-dengan-Korban-Penganiayaan-Anak-Kades-Klapanunggal-Tetap-Terancam-5-Tahun-Penjara.jpg)