Breaking News

Berita Viral

Damai dengan Korban Penganiayaan, Anak Kades Klapanunggal Tetap Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dok Polres Bogor
TERANCAM 5 TAHUN PENJARA - Polisi tetapkan LR (26) yang merupakan anak Kepala Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor sebagai tersangka. Meski berdamai dengan korban, namun proses hukum tetap berlanjut. 

TRIBUN-MEDAN.com - Damai dengan korban penganiayaan, anak kepala desa Klapanunggal tetap terancam 5 tahun penjara.

Kasus penganiayaan ini terus bergulir meski antara korban dan pelaku berdamai.

Pasalnya proses hukum tetap berlanjut.

Baca juga: Kekerasan Seksual Anak di Simalungun: Polisi Ungkap Modus Ancaman Digital, Korban Dapat Pendampingan

Pihak kepolisian akhirnya menetapkan LR (26) sebagai tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap warga berinisial MWM (27).

Penetapan status tersangka dilakukan oleh Polsek Klapanunggal kurang dari sepekan setelah korban melaporkan kejadian tersebut. 

"Kami tetap menjalankan proses sesuai prosedur, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut terkait masalah pengajuan permohonan Restorative Justice yang telah diajukan oleh pelapor yang juga merupakan korban," ujar Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, Rabu (7/5/2025).

Baca juga: Resep Abon Kulit Pisang, Menu Pendamping Nasi yang Dijamin Lezat

Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polsek Klapanunggal dilakukan pada Senin (5/7/2025) setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka sobek dan memar di bagian wajah usai dianiaya oleh pelaku menggunakan tangan kosong.

TERANCAM 5 TAHUN PENJARA - Polisi tetapkan LR (26) yang merupakan anak Kepala Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor sebagai tersangka. Meski berdamai dengan korban, namun proses hukum tetap berlanjut.
TERANCAM 5 TAHUN PENJARA - Polisi tetapkan LR (26) yang merupakan anak Kepala Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor sebagai tersangka. Meski berdamai dengan korban, namun proses hukum tetap berlanjut. (Dok Polres Bogor)

"Korban mengalami luka sobek pada pelipis kiri dan memar di pelipis kanan, kemudian menjalani pengobatan di RSIA Kenari Graha Medika. Korban baru melapor keesokan harinya, tanggal 30 April," katanya.

Kasus ini bermula dari kritik di media sosial.

Merspons hal tersebut, pegiat media sosial Ronald Aristone Sinaga yang memviralkan kejadian tersebut dan memberikan pendampingan terhadap korban mengaku tak bisa berbuat banyak.

Baca juga: DPRD Siantar Apresiasi Dirnarkoba Polda Sumut Atas Gebrakan Pemberantasan Narkoba di Siantar

"Iya agak kecewa, tapi bukan hak saya, kita mendukung aja apa yang diinginkan oleh warga," ujarnya saat ditemui di Pendopo Bupati Bogor beberapa waktu lalu.

Pria yang karib disapa Bro Ron itu mengaku menghargai langkah yang diambil korban untuk menyelesaikan persoalan ini dengan musyawarah.

Ia pun menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut terhadap pihak korban.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved