Berita Viral
Damai dengan Korban Penganiayaan, Anak Kades Klapanunggal Tetap Terancam 5 Tahun Penjara
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"(Pemicu pemukulan) karena pelapor pernah memberikan komentar yang mengkritik ayah terlapor di media sosial," katanya.
"Keterangan korban sih dia memposting komentar yang berbunyi 'uangnya dipake untuk apa ya'," lanjutnya.
Silfi menegaskan tak pandang bulu dalam menangani suatu kasus.
"Saat ini kita proses penyelidikan dulu, dengan memeriksa saksi-saksi terkait. Kalau kami sesuai aturannya dalam penyelidikan, harus diundang dulu, diperiksa sebagai saksi. Kami nggak ada pandang bulu," pungkasnya.
Viral di Medsos
Awalnya korban didatangi dan dipukul oleh anak kades lantaran permasalahan kritik di media sosial.
Merasa tidak nyaman melihat bapaknya dikritik, anak kades membabi buta dan mendatangi warga yang memberi kritik pedas.
"Yaudah ngobrol di bawah sama gua, kenapa dari tadi gak berani ke bawah," ucap anak kades dikutip TribunnewsBogor.com dari akun medsos Instagram BogorKerasz, Rabu (30/4/2025).
Baca juga: TAMPANG Sekuriti yang Aniaya Anak Pacarnya, Dibakar hingga Tewas, Ayah Kandung Korban tak Terima
Korban pun mempertanyakan permasalahan yang terjadi, namun pertanyaan itu dibalas dengan pukulan.
"Lu mempermasalahkan apa? Gausah mukul," jawan korban.
Tak butuh waktu lama, anak kades tersebut menegaskan bahwa urusan yang dijadikan permasalahan adalah terkait komentar di media sosial.
Menururtnya, akibat komentar di media sosial, kades di Klapanunggal itu menjadi dibully.
Baca juga: TAMPANG Sekuriti yang Aniaya Anak Pacarnya, Dibakar hingga Tewas, Ayah Kandung Korban tak Terima
"Gua gak masalah ya seperti kemarin ya, lu ngomen-ngomen," beber anak kades.
"Lu lihat bokap gua dibully," sambungnya.
Korban pun berusaha menjawab, namun dia kembali mendapat pukulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Damai-dengan-Korban-Penganiayaan-Anak-Kades-Klapanunggal-Tetap-Terancam-5-Tahun-Penjara.jpg)